Prajurit Penjaga Perdamaian PBB di Lebanon Tewas, Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 04 Juni 2026 | Seorang prajurit penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNIFIL) tewas di Lebanon, Kamis (4/6/2026). Insiden ini terjadi setelah sebuah pangkalan pasukan UNIFIL dihantam mortir di wilayah selatan Lebanon, tempat Israel dan Hizbullah bertempur, Rabu (3/6/2026). Namun, belum diketahui dari mana asal mortir tersebut.

Kematian ini menjadikan jumlah pasukan penjaga perdamaian UNIFIL yang tewas menjadi tujuh orang sejak konflik terbaru meletus pada Maret. Prajurit itu disebut berasal dari Serbia, sementara dua tentara lainnya juga dilaporkan terluka.

Baca juga:

Saat ini, penyelidikan telah diluncurkan dan juga mendesak otoritas nasional terkait untuk menyelidiki insiden tersebut. Menurut UNIFIL, sekitar 170 pasukan penjaga perdamaian Serbia termasuk di antara 7.500 personel yang berasal dari hampir 50 negara.

Pasukan penjaga perdamaian ditempatkan di Lebanon selatan dekat Garis Biru, perbatasan de facto sepanjang 120 kilometer (75 mil) antara Lebanon dan Israel. UNIFIL telah mendeteksi peningkatan jumlah lintasan dan dampak di Lebanon selatan, dan menambahkan bahwa kekerasan harus diakhiri.

Di Indonesia, empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Penasihat hukum terdakwa meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada para terdakwa. Permintaan itu disampaikan penasihat hukum para terdakwa, Andi Asfar Baharuddin, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang sebelumnya diajukan Oditur Militer.

Para terdakwa telah menunjukkan iktikad baik dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Mereka telah mengakui kesalahannya selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, para terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Andrie Yunus, maupun kepada masyarakat Indonesia.

Perbuatan para terdakwa bukan dilatarbelakangi motif kriminal ataupun keuntungan pribadi, melainkan lebih dipengaruhi luapan emosi sesaat setelah menyaksikan berbagai tayangan yang dianggap menyerang kehormatan institusi TNI.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa prajurit penjaga perdamaian PBB di Lebanon tewas, dan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS masih dalam proses persidangan. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dan konflik masih terjadi di berbagai belahan dunia, dan upaya untuk menyelesaikan konflik dan menjaga perdamaian masih terus diperlukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *