Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 12 April 2026 | Maros, Sulawesi Selatan – Sebuah insiden yang menghebohkan warga setempat terjadi pada Jumat malam ketika seorang pria tak dikenal menghentikan sebuah sepeda motor dengan cara mengancam sang pengendara menggunakan sajam besi. Aksi nekat tersebut berlangsung di sebuah persimpangan utama di Jalan Raya Maros, tepatnya pada pukul 20.45 WIB.
Menurut saksi mata, pria yang diperkirakan berusia antara 30 hingga 35 tahun tiba-tiba melaju dari arah berlawanan, menyalip motor yang sedang melaju pelan. Ia kemudian turun dari kendaraan, mengeluarkan sebuah sajam berukuran panjang sekitar satu meter, dan menodongkannya ke arah pengendara sambil berteriak keras menuntut pembayaran denda pribadi yang tidak disebutkan secara jelas.
Pengendara, yang masih tidak diidentifikasi, tampak terkejut dan berusaha menghindar, namun pria tersebut terus mengintimidasi dengan mengayunkan sajam secara berulang-ulang. Saksi lain melaporkan bahwa sang pria mengaku memiliki “kewenangan” untuk menegakkan aturan lalu lintas di daerah tersebut, meskipun tidak ada bukti resmi yang mendukung klaim tersebut.
Keadaan menjadi tegang ketika beberapa warga yang berada di sekitar lokasi mencoba menengahi. Salah satu warga, Budi Santoso (45), menyebutkan bahwa ia berusaha menenangkan sang ancaman dengan berkata, “Ini bukan urusanmu, serahkan pada pihak berwajib.” Namun, pria tersebut tetap bersikeras hingga kedatangan petugas kepolisian setempat pada pukul 21.10 WIB.
Polisi yang dipimpin oleh Kapolsek Maros, Kombes Pol. Andi Saputra, langsung mengevakuasi pengendara ke kantor polisi terdekat untuk proses mediasi dan pencatatan laporan. Kapolsek Andi menegaskan, “Tindakan mengancam dengan senjata tajam, termasuk sajam, merupakan pelanggaran pidana berat. Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengusut siapa yang bertanggung jawab.”
- Identitas pelaku masih dalam proses pengenalan melalui rekaman CCTV yang dipasang di sekitar persimpangan.
- Pengendara yang menjadi korban akan diberikan perlindungan hukum serta bantuan medis bila diperlukan.
- Polisi telah menyiapkan tim khusus untuk menindak kasus ancaman kekerasan di jalan raya.
Hasil rekaman CCTV yang berhasil diakses menunjukkan bahwa pria tersebut memang memiliki identitas yang tidak jelas; ia tidak memakai seragam resmi maupun lencana kepolisian. Dalam rekaman, terlihat ia berulang kali mengeluarkan sajam sambil menggeram, menandakan adanya unsur intimidasi yang jelas.
Kasus ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat Maros mengenai keamanan di jalan raya dan peran warga dalam mencegah tindakan kriminal. Beberapa tokoh masyarakat, termasuk Ketua RT setempat, Bapak Hadi, menekankan pentingnya kolaborasi antara warga dan aparat keamanan. “Kita harus lebih waspada, melaporkan setiap tindakan aneh yang mengancam keselamatan publik,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian setempat berjanji akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan serta melakukan sosialisasi mengenai bahaya ancaman dengan senjata tajam. Kapolsek Andi menambahkan, “Kami tidak akan mentolerir aksi intimidasi semacam ini. Penegakan hukum harus tegas agar tidak menjadi contoh bagi pihak lain.”
Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan sajam dalam konteks penegakan hukum. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman dengan senjata tajam dapat dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 170 tentang penistaan atau ancaman terhadap pejabat negara bila ada unsur penyalahgunaan wewenang.
Para ahli hukum, seperti Dr. Rizki Hartono dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, menilai bahwa tindakan pria tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp15 juta, tergantung pada tingkat ancaman yang diberikan.
Kasus ini juga mengingatkan masyarakat bahwa keamanan di jalan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan juga setiap pengguna jalan. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan perilaku mencurigakan, diharapkan insiden serupa dapat diminimalisir.
Polisi Maros kini tengah mengumumkan bahwa mereka akan mengadakan pertemuan terbuka dengan warga pada akhir pekan ini untuk membahas strategi pencegahan kejahatan di wilayah tersebut. Harapannya, kolaborasi ini dapat menciptakan rasa aman yang lebih baik bagi semua pengguna jalan di Maros.
Seiring dengan proses hukum yang terus berjalan, pihak berwenang mengimbau semua pihak untuk tidak mengambil tindakan balas dendam pribadi dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada institusi yang berwenang. Penegakan hukum yang transparan dan adil menjadi kunci utama dalam menegakkan ketertiban serta melindungi hak asasi manusia di tengah dinamika sosial yang terus berubah.
