Revisi UU HAM: Penguatan Independensi Komnas HAM atau Perebutan Kewenangan?

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 03 Juni 2026 | Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) telah menjadi topik perdebatan hangat di Indonesia. Momentum ini seharusnya digunakan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan memastikan kehadiran negara dalam perlindungan hak warga negara. Namun, perdebatan yang muncul belakangan ini justru bergerak ke arah perebutan kewenangan antara Kementerian HAM dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Salah satu poin penting dalam revisi UU HAM adalah pengaturan tenaga ahli independen yang dapat mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi substantif Komnas HAM, seperti pengkajian, pemantauan, mediasi, diseminasi, dan fungsi hak asasi manusia lainnya. Tenaga Ahli Kementerian HAM, Muhammad Hafiz, menjelaskan bahwa skema tenaga ahli dalam draf RUU HAM berbeda dengan rekrutmen CPNS dan lebih mendekati pola tenaga ahli atau asisten pada lembaga negara independen lain seperti Ombudsman dan LPSK.

Baca juga:

Komnas HAM telah membekali ratusan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) mengenai pentingnya nilai-nilai hak asasi manusia menjelang pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN). Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa pembekalan ini kesempatan bagi mahasiswa KKN untuk bertemu langsung dengan masyarakat dan memanfaatkan waktu untuk menggali berbagai persoalan sekitar HAM.

Perdebatan tentang revisi UU HAM juga menimbulkan kekhawatiran bahwa independensi Komnas HAM akan terkikis. Ilustrasi ini menunjukkan bahwa pengawas yang efektif harus memiliki jarak yang cukup dari pihak yang diawasi. Ketika jarak itu dipersempit melalui mekanisme administratif yang berlebihan, independensi pengawasan berpotensi terkikis.

Revisi UU HAM harus dikembalikan pada tujuan sejatinya, yaitu memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi secara lebih efektif. Bukan untuk menentukan lembaga mana yang lebih superior, melainkan demi memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi secara lebih efektif.

Dalam revisi UU HAM, pemerintah melalui Kementerian HAM mencoba mengalihkan sejumlah mandat yang selama ini dipikul Komnas HAM. Komnas HAM tentu bereaksi atas terbitnya draf tersebut, dengan menyebut revisi UU HAM berpotensi menjadi puncak dari upaya sistematis untuk mengerdilkan dan mendelegitimasi lembaga yang lahir sebagai mandat reformasi tersebut.

Di tengah perdebatan ini, yang terpenting adalah memastikan bahwa revisi UU HAM tidak menggeser posisi Komnas HAM dari lembaga pengawas independen menjadi bagian dari rantai birokrasi pemerintah yang justru menjadi objek pengawasannya. Dengan demikian, revisi UU HAM dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dan memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi secara lebih efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *