Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 02 Juni 2026 | Kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul masih dalam penanganan pihak kepolisian. Forum Jihad Islam (FJI) DIY, yang diduga terlibat dalam pembubaran ibadah tersebut, siap melaporkan balik ke pihak kepolisian.
Ketua FJI DIY, Abdurrahman, menyebutkan bahwa pihaknya akan melaporkan balik karena adanya manipulasi data oleh pihak gereja. Menurut Abdurrahman, pihaknya tengah menyiapkan berkas laporan terkait dugaan manipulasi tersebut untuk diserahkan ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Polda DIY telah menaikkan status kasus dugaan pembubaran ibadah di GMS Bantul ke tahap penyidikan. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan memeriksa 16 orang saksi. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyebutkan bahwa penyidik masih mendalami peran-peran para pelaku sebelum menetapkan sebagai tersangka.
Ihsan juga menyebutkan bahwa penyidik telah menganalisis rekaman CCTV yang akan menjadi dasar untuk melihat peran para tersangka. Ia menambahkan bahwa tersangka dalam kasus ini kemungkinan lebih dari satu orang karena penyidik akan mempersangkakan Pasal 20 KUHP dalam peristiwa ini.
Kasus pembubaran ibadah di GMS Bantul terjadi pada Minggu (24/5) lalu, ketika ormas melakukan aksi pembubaran ibadah di gereja tersebut. Peristiwa ini menyisakan trauma khususnya pada jemaat anak-anak, dan pengurus GMS menyebut adanya dugaan intimidasi pada waktu itu.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengecam aksi pembubaran ibadah tersebut, dan menyebutkan bahwa tindakan tersebut telah melangkahi konstitusi dan tak sesuai ajaran agama. Ia juga mengungkap adanya keberatan dari warga setempat terhadap aktivitas ibadah jemaat GMS.
Ketua FJI DIY, Abdurrahman, mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah demi mencegah konflik dengan warga setempat semakin membesar. Namun, pihaknya menyayangkan narasi intoleransi yang beredar.
Dalam kasus ini, Polda DIY menegaskan kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi, dan kepolisian tak akan menolerir segala bentuk gangguan, intimidasi, maupun aksi sepihak yang mengganggu jalannya kegiatan peribadatan. Pihak kepolisian berharap masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh video atau narasi-narasi yang beredar di media sosial.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa kebebasan beribadah harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak. Aksi pembubaran ibadah di GMS Bantul merupakan contoh dari intoleransi yang tidak dapat diterima. Pihak kepolisian dan pemerintah harus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku.
