Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 12 April 2026 | Jakarta, 12 April 2026 – Sengketa lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang kembali menghangat setelah Sulaeman Effendi, ahli waris sah lahan seluas 34.690 meter persegi, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menuntut sejumlah lembaga negara, termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI), Menteri Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya.
Tim advokasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dipimpin oleh Wilson Colling mengambil peran sebagai kuasa hukum utama. Colling menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena adanya benturan klaim kepemilikan antara kliennya dengan pemerintah. “Di sana (KAI) juga bilang punya, kami juga bilang punya. Oleh karena itu kami daftarkan ke pengadilan agar pengadilan menentukan siapa yang berhak,” ujarnya di kawasan bongkaran Tanah Abang pada Jumat, 10 April 2026.
Menurut pernyataan tim hukum, dasar kepemilikan lahan tersebut terletak pada dokumen historis bernama Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 yang atas nama Iljas Radjo Mentari. Dokumen itu masih dipegang oleh Sulaeman Effendi secara fisik dan belum pernah dilepaskan atau diganti rugi secara sah oleh negara. Hal ini menjadi inti argumentasi bahwa hak atas tanah masih melekat pada ahli waris.
Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshall, yang dikenal dengan sebutan Hercules, menegaskan sikap tegasnya. Ia menolak segala bentuk represif terhadap masyarakat kecil selama sengketa masih berlangsung dan menegaskan bahwa pembangunan boleh dilaksanakan asalkan tidak mengorbankan hak-hak legal warga. “Kita ingin semuanya berjalan baik. Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban. Kita harus mencari solusi yang adil dan manusiawi,” kata Hercules pada Minggu, 12 April 2026.
Selain gugatan perdata, Sulaeman Effendi juga menjadi saksi dalam penyidikan polisi. Pada 10 Maret 2026, Polda Metro Jaya menerima laporan dari KAI yang memicu panggilan saksi kedua pada 16 Maret 2026. Penyidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 167, 385, 257, dan 502 KUHP, meskipun belum ada penjelasan resmi mengenai tuduhan spesifik.
Berikut daftar pihak tergugat yang tercantum dalam gugatan:
- PT Kereta Api Indonesia (KAI)
- Kementerian Perhubungan (Menteri Perhubungan)
- Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Gubernur DKI Jakarta
- Polda Metro Jaya
Luas lahan yang dipersengketakan mencakup wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati, dengan batas utara berbatasan Jembatan Tinggi, timur jalan raya utama, barat rel kereta api dan sungai, serta selatan area perkampungan. Saat ini lahan tersebut disewakan kepada perusahaan ekspedisi swasta dan dijadikan tempat parkir operasional.
Hercules menambahkan, jika negara dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, GRIB Jaya siap membuka lahan secara sukarela. “Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti tunjuk di sini. Semua kita kroscek, dari mana hak pakainya, dari mana HPL‑nya, asal‑usulnya,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan kesiapan pihak ahli waris untuk menyelesaikan konflik secara damai bila ada dokumen resmi yang menguatkan klaim negara.
Para pengamat hukum menilai bahwa keberadaan dokumen 1923 menjadi aset penting dalam proses persidangan. Dokumen tersebut belum pernah dicatatkan dalam Sistem Informasi Pertanahan (SIP) modern, sehingga menimbulkan tantangan dalam verifikasi digital. Namun, keberadaan fisik dokumen yang masih terjaga dianggap cukup kuat untuk menuntut keabsahan kepemilikan tradisional.
Sekilas, sengketa Tanah Abang tidak terlepas dari dinamika politik dan kebijakan pembangunan kota. Pemerintah DKI Jakarta berencana memperluas jaringan transportasi publik di kawasan itu, sementara KAI mengincar relokasi fasilitas operasional. Kedua pihak sama‑samanya menyoroti kebutuhan ruang publik, namun belum menemukan titik temu yang mengakomodasi hak historis warga.
Kasus ini juga mencerminkan tantangan sistematis dalam penataan lahan urban di Indonesia, dimana data kepemilikan sering kali terfragmentasi antara arsip kolonial, catatan BPN, dan penggunaan de‑facto oleh penduduk. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat mempercepat proses digitalisasi tanah untuk menghindari konflik serupa di masa depan.
Hingga kini, proses persidangan masih berada pada tahap awal. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pertama pada akhir April 2026. Semua pihak diharapkan menyampaikan bukti pendukung, termasuk dokumen kepemilikan 1923, sertifikat hak pakai, serta data penggunaan lahan terkini.
Jika keputusan pengadilan menguatkan klaim ahli waris, implikasinya dapat memaksa pemerintah dan KAI untuk meninjau kembali rencana pembangunan di Tanah Abang serta menegosiasikan kompensasi yang adil. Sebaliknya, apabila putusan menyatakan lahan tersebut milik negara, pihak GRIB Jaya menyatakan kesediaan mengosongkan area dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk penataan kembali.
Kasus sengketa Tanah Abang ini masih menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan tokoh politik tinggi, lembaga keamanan, serta organisasi masyarakat sipil. Pengawasan media dan masyarakat sipil diperkirakan akan tetap intens hingga putusan final diumumkan.
