ESDM Buka Peluang Impor Minyak dari Rusia, Harga BBM Subsidi Aman

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 30 Mei 2026 | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB Lemigas) untuk mengimpor minyak, termasuk dari Rusia, setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur tentang pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk ketahanan energi nasional.

Wakil Menteri ESDM Yuliot menjelaskan bahwa berdasarkan aturan tersebut, Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi dapat melakukan impor minyak mentah, BBM, maupun LPG. Lemigas, sebagai salah satu BLU, dapat melakukan impor berdasarkan perjanjian kerja sama.

Baca juga:

Sementara itu, pemerintah juga memastikan bahwa harga BBM subsidi tidak akan naik meskipun rupiah mencapai Rp 17.877 per dolar AS. Kementerian ESDM menjamin bahwa harga BBM alias bahan bakar minyak bersubsidi, seperti Pertalite dan Biosolar, tidak akan naik.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga melakukan konsolidasi data izin usaha pertambangan (IUP) dengan Danantara untuk mendukung ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aspek perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, pengangkutan, dan penjualan komoditas dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kebijakan ekspor melalui BUMN khusus PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan dimulai masa transisinya pada bulan Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini akan berlaku secara penuh pada 1 Januari 2027. Tiga komoditas yang akan diwajibkan untuk diekspor adalah batu bara, kelapa sawit, dan juga fero alloy.

Untuk batu bara, Kementerian ESDM menjadi regulator utamanya. Pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang selama ini melakukan ekspor secara langsung.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ekspor telah diatur melalui sistem Bea Cukai. Dalam skema tersebut terdapat empat pihak, yakni eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI wajib dicantumkan dalam sistem ekspor sebagai co-exporter.

Menurut Airlangga, pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter. Pada tahap pertama, perusahaan masih tetap dapat melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing selama masa transisi.

Kesimpulan, Kementerian ESDM membuka peluang bagi Lemigas untuk mengimpor minyak dari Rusia dan memastikan harga BBM subsidi tidak akan naik. Sementara itu, kebijakan ekspor melalui PT DSI akan dimulai masa transisinya pada bulan Juni 2026 mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *