Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 25 Mei 2026 | BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Dengan memiliki BPJS, Anda bisa mendapatkan layanan kesehatan yang memadai tanpa harus khawatir dengan biaya yang tinggi. Namun, banyak yang masih bingung tentang bagaimana cara mengaktifkan BPJS.
Cara mengaktifkan BPJS adalah serangkaian langkah yang perlu dilakukan, untuk memulai atau memperbarui kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia. Proses ini melibatkan pendaftaran diri atau anggota keluarga ke dalam sistem BPJS, baik untuk jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas. Langkah ini menjadi upaya mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
Integrasi aplikasi ini juga menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan perlindungan pekerja guna menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan bagi peserta.
BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan keamanan bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang terkena PHK nantinya akan menerima beragam manfaat JKP.
Manfaat JKP Pekerja akan mendapatkan manfaat, seperti bantuan tunai, informasi lowongan kerja, hingga pelatihan gratis. Adapun besaran manfaat uang tunai yang diterima senilai 60 persen dari gaji hingga jangka waktu maksimal enam bulan dengan batas gaji Rp5 juta.
Tidak semua masyarakat menerima program JKP ini, sehingga ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan, di antaranya: Warga negara Indonesia (WNI). Batas usia maksimal 54 tahun. Pekerja ada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
Korban PHK yang ingin mengklaim BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa syarat, seperti terbukti dengan dokumen PHK dan tanda terima laporan PHK dari yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Surat pendaftaran perjanjian dan tanda terima laporan PHK. Belum kembali bekerja. Aktif mencari pekerjaan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
Dalam kesimpulan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dan manfaat yang sangat penting bagi pekerja di Indonesia. Dengan memahami cara mengaktifkan BPJS dan manfaat yang ditawarkan, pekerja dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan pekerjaannya.
