Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Seruan Gulingkan Pemerintah

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Dua tokoh akademisi dan analis politik, Saiful Mujani, Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, serta Islah Bahrawi, dikenal aktif mengkritisi kebijakan pemerintah, kini menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan itu diajukan oleh kelompok Relawan 08 melalui ketuanya, H. Kurniawan, dengan nomor referensi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan tersebut menyebutkan dua pasal dalam Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum: Pasal 193 dan Pasal 246. Berikut rangkuman singkat kedua pasal tersebut:

Baca juga:
  • Pasal 193 KUHP: Melarang penyebaran kebencian atau permusuhan yang berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan yang dapat memicu konflik sosial.
  • Pasal 246 KUHP: Mengatur sanksi bagi tindakan yang berupaya menggulingkan atau mengganggu kelancaran pemerintahan sah.

Sebelumnya, Saiful Mujani pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataan kontroversial yang menyinggung “jatuhkan Prabowo”. Pernyataan itu memicu perdebatan sengit di media sosial, di mana sebagian publik menilai sebagai kebebasan berpendapat, sementara kelompok lain menganggapnya sebagai ajakan untuk menggulingkan pemerintahan. Islah Bahrawi, yang sering berdiskusi bersama Saiful dalam berbagai forum politik, juga masuk dalam laporan karena dianggap turut menyebarkan narasi serupa.

Dalam konteks politik Indonesia saat ini, ketegangan antara pendukung pemerintah dan kelompok oposisi semakin menonjol. Presiden Prabowo Subianto, yang menjabat sejak 2024, menghadapi tantangan mengelola dinamika politik yang melibatkan akademisi, aktivis, serta partai politik. Laporan ini mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap setiap pernyataan yang dianggap dapat memicu instabilitas.

Seorang wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang tidak disebutkan namanya dalam laporan menyatakan bahwa pelaporan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi adalah langkah tepat. Menurutnya, tindakan tersebut sejalan dengan upaya menjaga keamanan nasional dan menegakkan supremasi hukum.

Reaksi masyarakat terbagi. Sebagian besar netizen menilai pelaporan sebagai ancaman terhadap kebebasan berpendapat, sementara kelompok lain mendukung langkah tersebut sebagai upaya melindungi persatuan dan kesatuan bangsa. Pengamat hukum menambahkan bahwa kasus ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan KUHP yang baru, khususnya dalam menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan pencegahan tindakan makar.

Polri belum mengumumkan langkah selanjutnya terkait penyelidikan. Namun, Bareskrim Polri menyatakan akan memproses laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika terbukti melanggar Pasal 193 atau 246, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya dialog konstruktif dalam ruang publik serta menyoroti batas‑batas legal yang harus dihormati oleh semua pihak. Masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan tanpa melakukan spekulasi yang dapat memperkeruh situasi, sambil tetap menjaga hak atas kebebasan berpendapat dalam koridor hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *