Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (10 April 2026) di Solo, Jawa Tengah, menegaskan kembali penolakannya atas tuduhan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (JK) yang menyebut dirinya mendanai kasus ijazah palsu yang menjerat nama Jokowi. Jokowi menyatakan bahwa logika tuduhan tersebut terbalik dan menuntut agar sengketa fitnah itu segera dibawa ke pengadilan.
Menurut Jokowi, proses hukum terkait fitnah ijazah palsu ini telah berlarut hampir satu tahun tanpa kepastian. “Saya ingin kasus ini segera naik ke pengadilan, karena persidangan adalah forum yang tepat untuk membuktikan kebenaran di mata hukum dan masyarakat,” ujarnya di hadapan wartawan. Ia menambahkan bahwa dirinya siap menyerahkan seluruh berkas perkara kepada kejaksaan untuk diproses menjadi P-21, sehingga dapat dilimpahkan ke peradilan.
Jokowi menegaskan bahwa semua ijazah aslinya, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau diminta hakim untuk menunjukkan ijazah asli, saya akan tunjukkan. Baik SD, SMP, SMA, S1 semuanya saya akan tunjukkan,” tegasnya. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa Jokowi tidak menyembunyikan dokumen apapun yang dapat membuktikan legalitas pendidikannya.
Dalam menanggapi rumor yang menyebutkan dirinya menyalurkan dana sebesar Rp 50 miliar kepada pihak tertentu terkait kasus ini, Jokowi menolak keras. Ia menilai hal tersebut tidak masuk akal karena pihak yang dituduh merupakan tersangka yang bahkan meminta restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. “Logikanya, mereka yang dituduh meminta maaf, bukan saya yang harus memberi uang,” ujar Jokowi dengan nada sinis.
Jokowi juga menyinggung kembali pernyataan JK yang menuduhnya mendanai isu ijazah palsu. “Saya menolak keras tuduhan itu, logikanya terbalik,” kata Jokowi. Ia menambahkan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya menodai nama baiknya, tetapi juga menimbulkan keributan di publik yang dapat mengganggu stabilitas politik.
Berikut rangkuman poin penting yang disampaikan Jokowi:
- Kasus fitnah ijazah palsu hampir satu tahun belum diproses ke pengadilan.
- Jokowi meminta pihak kejaksaan menyelesaikan berkas perkara menjadi P-21.
- Semua ijazah asli siap ditunjukkan di persidangan.
- Menolak tuduhan menerima dana Rp 50 miliar terkait kasus tersebut.
- Menilai tuduhan JK sebagai logika terbalik dan tidak berdasar.
Jokowi menegaskan kesiapan untuk hadir di persidangan dan membawa bukti fisik bila diminta hakim. Ia menambahkan, langkah hukum ini diambil demi melindungi kehormatan pribadi dan memastikan fakta yang sebenarnya terungkap di depan publik.
Kasus fitnah ijazah palsu ini muncul setelah beberapa media melaporkan adanya dokumen palsu yang mengaitkan nama Jokowi dengan gelar akademik yang tidak sesuai. Namun, pihak kepolisian belum menemukan bukti konkret yang mengaitkan Jokowi dengan pemalsuan tersebut. Sementara itu, JK melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan polisi terhadap Rismon (Risma Sari), seorang aktivis yang menuduh JK memberikan dana untuk menekan isu ijazah palsu. Jokowi menilai semua proses tersebut harus melalui jalur hukum yang sah.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, Jokowi berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan. Ia menutup pernyataannya dengan harapan bahwa masyarakat dapat menunggu hasil keputusan pengadilan tanpa terpengaruh oleh spekulasi media.
Jika persidangan nanti dapat membuktikan kebenaran, Jokowi menegaskan bahwa ia akan tetap menjaga integritas pribadi serta melanjutkan agenda pembangunan nasional tanpa gangguan fitnah yang tidak berdasar.
