Gaji ke-13 Tahun 2026 Cair Bulan Juni, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 Mei 2026 | Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan pada bulan Juni 2026. Penerima gaji ke-13 ini telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan tertentu. Berdasarkan aturan tersebut, penerima dan gaji ke-13 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Baca juga:

Untuk pensiunan, gaji ke-13 tahun 2026 masih mengacu pada komponen pensiun pokok dan tambahan tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku. Nominal gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 mengikuti golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada penerima pensiun.

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pensiunan dimulai pada Juni 2026. Pembayaran gaji ke-13 nantinya dilakukan melalui PT Taspen (Persero) untuk pensiunan ASN serta PT Asabri (Persero) bagi pensiunan TNI dan Polri.

Para penerima diimbau memastikan data rekening masih aktif agar proses pencairan berjalan lancar. Kebijakan gaji ke-13 ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada para pensiunan yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.

Tambahan penghasilan tersebut diharapkan mampu membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang kebutuhan pertengahan tahun yang biasanya meningkat.

Kesimpulan dari pencairan gaji ke-13 tahun 2026 ini adalah pemerintah memastikan pencairan akan dilakukan pada bulan Juni 2026 dan penerima gaji ke-13 telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *