Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | JAKARTA, 10 April 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. Menurut Yusril, kasus tersebut sepenuhnya berada dalam ranah peradilan militer karena pelaku yang teridentifikasi merupakan anggota aktif TNI.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Istana Kepresidenan, Yusril menambahkan bahwa belum ada tersangka dari kalangan sipil yang terlibat. Empat tersangka yang saat ini terdaftar semuanya adalah prajurit TNI, sehingga proses persidangan akan dilaksanakan di pengadilan militer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Yusril juga menanggapi usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengusulkan pembentukan hakim ad hoc untuk mengadili kasus Andrie Yunus. Menko Kumham menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan memang memungkinkan penunjukan hakim ad hoc, terutama dalam perkara HAM dan korupsi. Namun, penunjukan tersebut harus melalui diskusi intensif antara pemerintah dan Mahkamah Agung (MA). “Kami akan membahas usulan Pak Wakil Presiden bersama MA untuk menemukan solusi yang tepat,” ujarnya.
Berikut beberapa poin utama yang diungkapkan Yusril:
- Kasus bukan terorisme: Penyiraman air keras tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang Terorisme karena tidak ada motif politik atau upaya menimbulkan rasa takut massal.
- Pengadilan militer: Semua pelaku yang telah diidentifikasi adalah anggota TNI aktif, sehingga secara otomatis mereka diadili di pengadilan militer, sebagaimana diatur dalam UU Peradilan Militer.
- Peran MA: Pemerintah bersedia berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan kemungkinan penunjukan hakim ad hoc, khususnya bila muncul unsur sipil dalam penyelidikan lanjutan.
- Ketiadaan tersangka sipil: Hingga kini belum ditemukan bukti atau saksi yang mengaitkan warga sipil dengan tindakan penyiraman air keras tersebut.
Yusril menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jika ada bukti yang menunjukkan keterlibatan unsur sipil, maka perkara ini dapat dipindahkan ke peradilan umum. Namun, sampai saat ini, fakta menunjukkan bahwa kasus ini berada di ranah militer,” ujarnya.
Usulan Gibran terkait hakim ad hoc muncul dalam siaran resmi di Jakarta, di mana ia menekankan pentingnya penanganan khusus untuk kasus yang melibatkan aparat keamanan. Gibran mengharapkan adanya mekanisme yang dapat menjamin independensi dan keadilan proses peradilan.
Yusril menanggapi dengan sikap terbuka, menyatakan bahwa pemerintah siap melakukan dialog dengan semua pihak, termasuk Mahkamah Agung, untuk meninjau kemungkinan penunjukan hakim ad hoc. Ia menambahkan, “Tujuannya adalah menemukan jalan keluar yang paling adil bagi semua pihak, tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.”
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aktivis hak asasi manusia yang dikenal vokal dalam mengkritisi kebijakan keamanan. Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi target penyiraman air keras pada akhir Maret 2026, yang menimbulkan kecaman luas dari organisasi kemanusiaan dan masyarakat sipil.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara konsisten, tanpa memihak. Yusril menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia, sambil menunggu proses peradilan militer berjalan sampai putusan akhir.
Dengan demikian, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tetap berada di jalur militer, sementara diskusi mengenai kemungkinan penunjukan hakim ad hoc terus berlanjut antara pemerintah dan lembaga peradilan tertinggi.
