Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 20 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Muhadjir Effendy, Mantan Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Menteri Agama Ad Interim, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Dalam pemeriksaan ini, Muhadjir diminta untuk menjelaskan tentang kuota haji tambahan pada tahun 2022, saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik ingin membandingkan proses pembagian kuota haji pada tahun 2022 dengan periode 2023-2024.
Muhadjir Effendy memiliki harta kekayaan sebesar Rp44.770.993.681 atau Rp44,7 miliar, yang terdiri dari 30 tanah dan bangunan senilai Rp32.960.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp320 juta, harta bergerak lainnya Rp671,5 juta, surat berharga Rp60 juta, kas dan setara kas Rp9.560.159.706, serta harta lainnya Rp1.199.333.975. Muhadjir tidak memiliki utang.
KPK juga telah memeriksa Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini masih berlangsung dan KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses selesai.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yaitu eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang ini dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, senilai USD 5.000.
Kesimpulan dari pemeriksaan ini adalah bahwa KPK ingin memastikan apakah ada praktik korupsi dalam pembagian kuota haji dan apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Dengan demikian, KPK dapat menindak lanjuti kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan.
