Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Yusril menyatakan bahwa usulan tersebut akan dibahas bersama Mahkamah Agung (MA) untuk menilai kemungkinan penunjukan hakim ad hoc yang dapat menangani perkara ini.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Istana Kepresidenan pada Jumat (10/4/2026), Yusril menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap saran Wapres. “Kami, pemerintah, tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden. Mudah‑mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan,” ujarnya.
Gibran dalam siaran resmi minggu ini menekankan pentingnya adanya hakim ad hoc untuk mengadili kasus Andrie Yunus. Menurutnya, penunjukan hakim khusus dapat memastikan proses peradilan yang independen dan transparan, mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan aparat militer.
Yusril menanggapi dengan menyoroti adanya dasar hukum yang mengatur penggunaan hakim ad hoc. Ia mencatat bahwa peraturan perundang‑undangan, terutama dalam konteks pengadilan HAM dan pengadilan tindak pidana korupsi, memang memperbolehkan penunjukan hakim khusus untuk perkara tertentu. “Tidak tertutup kemungkinan untuk kasus‑kasus tertentu, itu juga direkrut hakim ad hoc untuk menangani perkara‑perkara tertentu itu saja. Dan, untuk itu, perlu ada diskusi antara pemerintah dengan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Namun, Yusril juga mengingatkan bahwa hingga kini belum ada tersangka sipil yang teridentifikasi dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Empat tersangka yang telah ditetapkan semuanya merupakan anggota TNI, tepatnya dari Badan Intelijen Strategis (BAIS). Nama‑nama mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
Karena tidak ada unsur sipil yang terlibat, Yusril menegaskan bahwa proses peradilan akan dilaksanakan di ranah militer. “Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer, dan ini sesuai dengan ketentuan dari Undang‑Undang Peradilan Militer,” katanya.
Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) pada Selasa (7/4/2026) telah melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer II‑07 Jakarta. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus akan segera diteruskan ke Pengadilan Militer II‑08 Jakarta untuk sidang selanjutnya. Proses ini menunjukkan bahwa mekanisme peradilan militer sedang berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Usulan Gibran mengenai hakim ad hoc menjadi relevan karena dapat memberikan alternatif bila proses militer dianggap tidak memadai atau bila terdapat indikasi keterlibatan unsur sipil di kemudian hari. Yusril menambahkan bahwa pembahasan dengan MA akan mencakup evaluasi apakah penunjukan hakim ad hoc dapat mempercepat atau memperbaiki kualitas proses peradilan, terutama dalam konteks hak asasi manusia.
Berikut adalah ringkasan fakta penting yang telah diungkap:
- Kasus melibatkan penyiraman air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada awal 2026.
- Empat tersangka yang ditetapkan seluruhnya prajurit TNI (Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, Sersan Dua ES).
- Pusat Polisi Militer telah menyerahkan berkas ke Oditurat Militer II‑07 Jakarta; selanjutnya akan diarahkan ke Pengadilan Militer II‑08 Jakarta.
- Wapres Gibran mengusulkan penunjukan hakim ad hoc untuk memastikan proses peradilan yang adil.
- Menko Yusril menyatakan bahwa usulan tersebut akan dibahas bersama Mahkamah Agung, dengan mengacu pada regulasi yang memungkinkan hakim ad hoc dalam pengadilan HAM dan korupsi.
Diskusi antara pemerintah dan MA diharapkan menghasilkan keputusan yang mempertimbangkan kepentingan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta kepatuhan pada kerangka hukum militer. Jika terdapat temuan baru yang melibatkan warga sipil, peluang untuk mengalihkan kasus ke pengadilan umum atau mengaktifkan hakim ad hoc akan menjadi lebih nyata.
Situasi ini menambah tekanan pada lembaga‑lembaga penegak hukum untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada publik. Sementara proses peradilan militer berjalan, sorotan publik tetap terfokus pada upaya penyelesaian kasus yang dapat menjadi preseden penting bagi hubungan antara institusi militer, aparat hukum, dan masyarakat sipil di Indonesia.
