Tarif Listrik Tidak Naik Sejak 2022, Mengapa Tagihan Listrik Bisa Membengkak?

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 16 Mei 2026 | PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa total tagihan listrik pelanggan ditentukan oleh jumlah pemakaian energi serta regulasi pajak daerah setempat. Executive Vice President PLN Gregorius Adi Trianto menyatakan tarif listrik tidak mengalami perubahan sejak bulan Juli tahun 2022.

Pelanggan dapat memantau penggunaan energi secara mandiri dan transparan melalui aplikasi PLN Mobile serta fitur pencatatan meteran Swacam. PLN menegaskan bahwa besaran pembayaran listrik pelanggan dipengaruhi oleh tingkat pemakaian energi dan sejumlah komponen biaya yang berlaku sesuai regulasi di masing-masing wilayah.

Baca juga:

Untuk itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto menekankan penting bagi masyarakat memahami komponen yang mempengaruhi pembayaran listrik guna mempermudah pengelolaan konsumsi energi harian.

"PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan," ujar Gregorius.

Dijelaskannya, tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Jika terdapat perbedaan nilai pembayaran antar periode, hal tersebut umumnya dipicu oleh perubahan pola konsumsi listrik atau komponen biaya lainnya.

Pada layanan pascabayar, total tagihan dihitung dari jumlah pemakaian energi (kWh) yang tercatat pada meteran, kemudian ditambah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda tiap daerah, materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi golongan tertentu.

Sementara untuk layanan prabayar, nominal token yang dibeli tidak seluruhnya dikonversi menjadi energi listrik (kWh). Sebagian dana dialokasikan terlebih dahulu untuk membayar PPJ sesuai ketentuan pemda setempat.

Sebagai ilustrasi, pelanggan daya 2.200 VA di Jakarta yang membeli token Rp 200.000 akan dikenakan PPJ 2,4 persen. Nilai yang dikonversi menjadi energi listrik adalah Rp 195.200. Dengan tarif Rp 1.444,70 per kWh, maka pelanggan mendapatkan 135 kWh.

Untuk memudahkan pemantauan, pelanggan dapat melihat riwayat penggunaan listrik dan pembelian token melalui aplikasi PLN Mobile. Bagi pelanggan pascabayar, tersedia fitur Swacam (Swadaya Catat Angka Meter) untuk melakukan pencatatan meteran secara mandiri.

Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap komponen pembayaran, pelanggan diharapkan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien dan terukur.

Kesimpulan, tarif listrik tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022, namun tagihan listrik bisa membengkak karena perubahan pola konsumsi listrik atau komponen biaya lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pelanggan untuk memahami komponen yang mempengaruhi pembayaran listrik dan mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *