Ayah yang Mengaku ‘Pro Dad’ Dihukum 65-80 Tahun Penjara Setelah Membunuh Bayi 4 Bulan

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 13 Mei 2026 | Ryan Greenwood, seorang ayah dari Nebraska, baru-baru ini dijatuhi hukuman 65-80 tahun penjara setelah terbukti bersalah atas kasus penganiayaan anak yang berakhir dengan kematian. Ia dikenal sebagai seorang ayah yang mengaku ‘pro dad’ dan sering membagikan tips tentang menjadi ayah yang baik di media sosial.

Greenwood dan istrinya, Tanya Greenwood, dituduh melakukan penganiayaan anak yang berakhir dengan kematian bayi mereka yang berusia 4 bulan pada tanggal 14 Agustus 2025. Tanya Greenwood dinyatakan tidak kompeten untuk menghadapi persidangan dan akan menghadapi sidang tinjauan kompetensi pada tanggal 14 Mei.

Baca juga:

Menurut dokumen pengadilan, Ryan Greenwood mengakui bahwa ia ‘bermain kasar’ dengan bayinya, yang menyebabkan bayi tersebut menangis tidak terkendali. Ia kemudian membaringkan bayi tersebut dan tidak menemukannya bangun keesokan paginya. Autopsy yang dilakukan kemudian menunjukkan bahwa bayi tersebut meninggal karena cedera otak traumatis dan mengalami cedera lain yang konsisten dengan sindrom bayi yang diguncang.

Penyelidikan juga menunjukkan bahwa pasangan suami istri tersebut mencari informasi tentang sindrom bayi yang diguncang di internet setelah kematian bayi mereka. Greenwood sering membagikan tips tentang menjadi ayah yang baik dan mengajarkan tentang Alkitab dan Kekristenan di media sosial.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana seseorang yang mengaku ‘pro dad’ bisa melakukan tindakan yang begitu kejam terhadap anaknya sendiri. Ini juga menekankan pentingnya memantau kesejahteraan anak-anak dan memberikan bantuan yang tepat kepada mereka yang membutuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *