Kepolisian Negara Republik Indonesia: Meningkatkan Kualitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 Mei 2026 | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berupaya meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) harus menjadi momentum penguatan fungsi Reserse Kriminal Polri.

Dedi mengatakan bahwa rekomendasi tersebut dibutuhkan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum, pelayanan publik, serta tata kelola kelembagaan yang profesional dan modern. Hal itu disampaikan Dedi saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal Polri Tahun 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/5).

Baca juga:

Menurut Dedi, hasil rekomendasi KPRP yang telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto harus dipandang sebagai bagian dari upaya penyempurnaan organisasi dan penguatan tata kelola kelembagaan Polri, khususnya pada fungsi penegakan hukum. "Hasil rekomendasi KPRP harus dijadikan momentum evaluasi dan penguatan fungsi Reskrim Polri agar semakin profesional, humanis, akuntabel, dan berkeadilan," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa berbagai perspektif yang disampaikan para narasumber dalam KPRP menjadi masukan penting untuk memperkuat kualitas penegakan hukum Polri ke depan. Menurutnya, rekomendasi KPRP tidak dimaknai sebagai bentuk koreksi semata, tetapi sebagai bagian dari proses penyempurnaan organisasi yang terus berjalan untuk menjawab harapan masyarakat dan tantangan zaman.

Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat praktik judi bola, menjelang penyelenggaraan Piala Dunia FIFA 2026. Polri menilai euforia pesta sepak bola dunia kerap dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian ilegal.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

Dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik, Polri juga melakukan rotasi 9 Kapolda. Kapolri melalui surat telegram tersebut merotasi sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk sembilan Kapolda.

Oleh karena itu, Polri terus berupaya meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik, serta melakukan rotasi dan mutasi untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi organisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *