Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terima Permohonan Banding dari MNC Group: Sengketa Kawasan Hotel Sultan

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 Mei 2026 | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima permohonan banding dari MNC Group terkait sengketa kawasan Hotel Sultan di Jakarta Pusat. Sengketa ini melibatkan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, yang telah mengelola Hotel Sultan selama ini.

Menurut kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, proses hukum perkara tersebut belum selesai meski telah muncul penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT Indobuildco juga masih mengajukan banding dan kasasi.

Baca juga:

Hamdan menegaskan bahwa objek sengketa dalam perkara tersebut merupakan lahan kawasan Hotel Sultan, bukan bangunan dan bisnis hotel. Bangunan Hotel Sultan bukan merupakan skema build, operate, transfer (BOT), sehingga tidak dapat langsung dieksekusi atau diambil alih.

Apabila bangunan hendak diambil alih atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi. Hamdan juga menegaskan bahwa PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan, namun eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan.

Selain itu, Hamdan pernah mengatakan bahwa salah satu alasan keberatan PT Indobuildco adalah karena ada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan serta-merta harus disertai dengan uang jaminan. Uang jaminan tersebut untuk mengantisipasi bila ada kerugian yang timbul pada kemudian hari.

Dalam putusan perdata Nomor 208 Tahun 2025, majelis hakim memang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan. Namun, menurut Hamdan, hakim juga menekankan pentingnya penyelesaian secara adil melalui negosiasi dan perdamaian.

Kesimpulan dari perkara ini adalah bahwa sengketa kawasan Hotel Sultan masih belum selesai dan PT Indobuildco masih mengajukan banding dan kasasi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima permohonan banding dari MNC Group dan proses hukum masih berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *