Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 27 April 2026 | PT Pertamina kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada bulan April 2026, memicu perdebatan di kalangan konsumen, pelaku logistik, dan analis energi. Kenaikan tajam pada beberapa varian, seperti Pertamax Turbo yang melambung menjadi Rp19.400 per liter, serta Dexlite dan Pertamina Dex yang masing-masing naik menjadi Rp23.600 dan Rp23.900 per liter, menimbulkan tekanan pada biaya transportasi dan harga barang. Sementara itu, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite tetap pada Rp10.000 per liter, menegaskan perbedaan kebijakan harga antara segmen subsidisasi dan pasar bebas.
Berbagai faktor melatarbelakangi perubahan harga ini. Salah satunya adalah situasi geopolitik di Selat Hormuz, jalur penyulingan utama yang mengalirkan lebih dari setengah minyak mentah dunia. Ketegangan di wilayah tersebut meningkatkan biaya impor minyak, yang selanjutnya memaksa Pertamina meninjau kembali struktur harga BBM nonsubsidi. Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi ini bersifat sementara dan akan disesuaikan dengan dinamika pasar global.
Berikut rangkuman harga BBM Pertamina per 26 April 2026:
| Jenis BBM | Harga per Liter (Rp) |
|---|---|
| Pertamax Turbo | 19.400 |
| Pertamax | 12.300 |
| Pertalite | 10.000 |
| Dexlite | 23.600 |
| Pertamina Dex | 23.900 |
Lonjakan harga pada Dexlite dan Pertamina Dex mencapai hampir 70 persen dibandingkan tarif sebelumnya, menimbulkan beban signifikan bagi sektor transportasi barang. Meskipun sebagian besar truk komersial di Indonesia menggunakan BBM bersubsidi (bio‑solar), kebijakan baru mengenai barcode pembelian BBM menambah kerumitan operasional. Pada akhir April, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) di Jawa Tengah dan DIY mengeluhkan pemblokiran lebih dari 200 barcode, yang menghalangi pengisian bahan bakar pada armada mereka.
Menurut Dedi Untoro, Sekretaris DPD Aptrindo Jawa Tengah‑DIY, “Barcode diblokir sejak kenaikan BBM nonsubsidi. Banyak truk tidak dapat beroperasi karena tidak bisa membeli solar, meskipun harga solar tetap stabil.” Ia menekankan bahwa meskipun kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak langsung memengaruhi biaya bahan bakar utama truk, prosedur administratif yang ketat justru menjadi penghalang utama. Dampaknya dirasakan langsung pada lapangan kerja, dengan sejumlah sopir terpaksa menganggur karena armada mereka diparkir.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa penghapusan barcode bertujuan untuk memperbaiki akurasi data penerima BBM subsidi, sekaligus mencegah penyalahgunaan kuota. Namun, para pelaku usaha menilai langkah ini kurang disosialisasikan, sehingga menimbulkan kebingungan dan potensi kerugian ekonomi. Mereka meminta Pertamina memberikan panduan yang jelas serta solusi alternatif bagi armada yang terdampak.
Selain masalah barcode, perbedaan antara BBM subsidi dan nonsubsidi menjadi sorotan penting. BBM subsidi, yang mencakup Pertalite (oktan 90) dan Biosolar (setana 48), ditetapkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Harga yang lebih rendah bertujuan melindungi konsumen berpenghasilan rendah. Sebaliknya, BBM nonsubsidi dibiarkan berkompetisi di pasar bebas sesuai UU Minyak dan Gas Bumi No. 22/2001, yang memungkinkan penetapan harga berdasarkan biaya produksi, impor, dan kondisi pasar global.
Para analis ekonomi memperingatkan bahwa kenaikan harga BBM nonsubsidi dapat memicu inflasi pada sektor transportasi, yang pada gilirannya memengaruhi harga barang kebutuhan pokok. Jika tren kenaikan ini berlanjut, beban pada konsumen akhir dapat meningkat, terutama di wilayah-wilayah dengan akses terbatas ke alternatif energi seperti kendaraan listrik.
Ke depan, Pertamina berjanji akan terus memantau situasi di Selat Hormuz dan menyesuaikan harga BBM sesuai dengan fluktuasi pasar internasional. Pemerintah diharapkan juga akan mempercepat sosialisasi kebijakan barcode serta mengevaluasi dampaknya pada sektor logistik, agar tidak mengganggu rantai pasok nasional.
Dengan demikian, kenaikan harga BBM Pertamina tidak hanya mencerminkan dinamika geopolitik, tetapi juga menimbulkan tantangan kebijakan domestik yang memerlukan koordinasi antara regulator, penyedia bahan bakar, dan pelaku usaha logistik.
