Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 02 Mei 2026 | Jakarta, 1 Mei 2026 – Koordinator tim hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus ijazah Jokowi yang kini menjerat kliennya. Pada audiensi yang berlangsung hampir satu jam, Refly menegaskan bahwa baik secara formil maupun materiil, perkara tersebut sudah tidak layak untuk ditindaklanjuti.
Menurut Refly, aspek formil menjadi titik utama. Ia menyoroti bahwa berkas perkara P19 telah melewati batas waktu yang ditetapkan. Awalnya diberikan 14 hari untuk pengembalian, namun faktanya proses tersebut memakan waktu hingga 84 hari, melampaui batas 70 hari yang diizinkan. “Karena itu, kami menyatakan secara formil perkara ini tidak layak,” ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Di sisi materiil, Refly mengkritik penerapan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menilai bahwa penggunaan pasal‑pasal tersebut dalam kasus ini merupakan upaya penyelundupan hukum yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. “Tidak ada dasar yang kuat untuk menuduh pelanggaran UU ITE dalam konteks ijazah yang dipertanyakan,” tegasnya.
Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada DPR dan Kejaksaan, menegaskan alasan mereka tidak ingin kasus ini berlanjut ke pengadilan. Dalam pernyataan sebelumnya, keduanya menyatakan bahwa proses hukum yang panjang dan tidak proporsional dapat menimbulkan dampak negatif pada citra institusi negara serta mengalihkan fokus dari agenda pembangunan.
Selain menyoroti aspek prosedural, tim hukum juga menyinggung tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Mereka menuduh adanya tekanan politik yang memicu penyidik menyorot kasus ini secara berlebihan, meski tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim tersebut.
Berikut rangkuman poin utama yang diangkat dalam audiensi:
- Waktu pengembalian berkas perkara P19 telah melampaui batas resmi, menandakan pelanggaran prosedur.
- Penerapan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dinilai tidak relevan dengan fakta kasus ijazah.
- Permohonan penghentian diajukan untuk menghindari proses pengadilan yang dianggap tidak perlu.
- Tim hukum menilai adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa argumen tim Roy Suryo memiliki dasar yang kuat, terutama terkait masa kedaluwarsa berkas perkara. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Kejaksaan Agung dan, bila diperlukan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Di sisi lain, pihak yang mendukung proses hukum menilai bahwa setiap dugaan pelanggaran, sekecil apapun, harus tetap ditelusuri demi menjaga integritas lembaga pendidikan tinggi serta menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ijazah Jokowi sendiri bermula dari dugaan ketidaksesuaian dokumen akademik yang dimiliki oleh Presiden. Sejak munculnya tuduhan tersebut, sejumlah lembaga investigasi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan pemeriksaan, namun hingga kini belum ada putusan final yang mengikat.
Dengan mengajukan permohonan penghentian, tim hukum Roy Suryo berharap proses hukum dapat diarahkan pada penyelesaian yang lebih efisien, mengingat adanya batas waktu yang telah terlewati serta potensi penyalahgunaan UU ITE. Mereka menegaskan bahwa jika prosedur tidak diikuti, maka hak atas perlindungan hukum bagi klien mereka tetap terjaga.
Keputusan akhir dari Kejaksaan Agung masih dinantikan. Jika permohonan penghentian diterima, maka kasus ijazah Jokowi akan resmi ditutup tanpa melanjutkan ke pengadilan. Sebaliknya, bila ditolak, proses persidangan kemungkinan akan berlanjut, menambah panjang daftar sengketa politik yang melibatkan figur publik di Indonesia.
Terlepas dari hasil akhir, perdebatan ini menegaskan pentingnya kepatuhan pada prosedur hukum serta kejelasan penerapan regulasi teknologi informasi dalam konteks penyelidikan kasus publik.
