Prabowo Teken Perpres Ojol, Potong Komisi Aplikator Jadi 8% dan Janjikan 92% Pendapatan Driver

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 02 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada acara peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, 1 Mei 2026. Kebijakan ini menurunkan potongan komisi yang dibebankan kepada aplikasi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi maksimal delapan persen, sehingga pengemudi dapat menikmati 92 persen dari total pendapatan setiap transaksi.

Langkah ini sekaligus mengikat perusahaan aplikasi untuk memberikan jaminan sosial lengkap, termasuk BPJS Kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, dan fasilitas kesejahteraan lainnya. Prabowo menekankan bahwa pekerjaan driver berisiko tinggi dan harus dilindungi secara menyeluruh.

Baca juga:

Respons pertama datang dari dua platform ride‑hailing terbesar di Indonesia, Grab Indonesia dan GoTo (pemilik Gojek). Kedua perusahaan menyatakan menghormati arahan Presiden dan berjanji akan menyesuaikan struktur komisi sesuai regulasi baru.

Respons Grab Indonesia

  • CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan bahwa Grab menghormati keputusan pemerintah dan menunggu penerbitan resmi Perpres untuk melakukan kajian detail.
  • Grab menegaskan komitmen untuk tetap menjaga keterjangkauan tarif bagi konsumen sambil melindungi kesejahteraan mitra driver.
  • Perusahaan berjanji akan berkolaborasi dengan regulator, asosiasi driver, serta pemangku kepentingan lainnya demi implementasi yang adil.

Respons GoTo (Gojek)

  • CEO GoTo, Hans Patuwo, menyatakan kesiapan Gojek untuk mematuhi peraturan baru dan akan melakukan evaluasi internal terkait dampak operasional.
  • Gojek menekankan pentingnya dialog berkelanjutan dengan pemerintah agar kebijakan dapat diterapkan tanpa mengganggu ekosistem digital yang sudah terbentuk.
  • Perusahaan juga menegaskan akan tetap memberikan dukungan kepada jutaan mitra driver dan UMKM yang tergabung dalam platformnya.

Selain jaminan sosial, Perpres 27/2026 menekankan beberapa poin kunci:

  1. Pembagian pendapatan minimum 92% untuk driver, 8% untuk aplikasi.
  2. Kewajiban aplikasi menyediakan asuransi kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan bagi semua mitra pengemudi.
  3. Pengawasan ketat terhadap praktik pemotongan biaya tambahan yang tidak transparan.
  4. Penetapan standar keselamatan kerja, termasuk pelatihan dan perlindungan saat kecelakaan.

Para driver yang hadir pada acara tersebut menyambut kebijakan ini dengan antusias, mengingat selama ini mereka harus menanggung potongan komisi yang tinggi serta minimnya perlindungan kesehatan. Salah satu driver mengungkapkan, “Sekarang kami dapat bernafas lega, karena pendapatan kami lebih besar dan kami punya jaminan kesehatan bila terjadi kecelakaan.”

Namun, ada pula kekhawatiran di kalangan pelaku industri tentang dampak finansial jangka pendek. Pengurangan komisi dapat memengaruhi profitabilitas platform, terutama dalam menghadapi kompetisi harga yang ketat. Grab dan Gojek menegaskan bahwa mereka akan menyesuaikan model bisnis secara bertahap, sambil tetap menjaga tarif yang kompetitif bagi konsumen.

Pengamat ekonomi menilai bahwa kebijakan ini dapat menjadi contoh regulasi pro‑pekerja di sektor digital Asia Tenggara. “Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan driver tanpa mengorbankan inovasi layanan,” kata Dr. Budi Santoso, dosen Ekonomi Universitas Indonesia.

Secara keseluruhan, Perpres Ojol menandai langkah signifikan pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja informal dan perusahaan platform. Implementasinya akan terus dipantau oleh regulator, serikat pekerja, serta publik untuk memastikan tujuan utama—perlindungan driver—tercapai secara efektif.

Dengan dukungan dari kedua raksasa ride‑hailing, diharapkan kebijakan ini akan menjadi pijakan awal bagi ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *