Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 30 April 2026 | Jakarta, 30 April 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa hingga siang ini tercatat sebanyak 12.705.335 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah masuk. Angka tersebut meliputi 11.933.994 SPT wajib pajak orang pribadi dan 771.341 SPT wajib pajak badan, menandakan kepatuhan sekitar 67% dari total wajib pajak yang seharusnya melaporkan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 30 April 2026. Pada hari yang sama, pemerintah memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak badan dengan memperpanjang tenggat waktu hingga akhir April, sekaligus menyiapkan kemungkinan perpanjangan lebih lanjut hingga 31 Mei 2026.
Berikut rangkuman data pelaporan yang dirilis DJP pada pukul 13.00 WIB:
| Kategori | Jumlah SPT Masuk |
|---|---|
| Orang Pribadi | 11.933.994 |
| Badan | 771.341 |
| Total | 12.705.335 |
Target DJP untuk tahun ini adalah 15 juta wajib pajak dengan tingkat kepatuhan yang diharapkan melampaui 80%. Hingga saat ini, capaian mencapai 83,2% dari target, sehingga pertumbuhan penerimaan pajak dinilai positif dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Relaksasi pelaporan bagi badan muncul setelah DJP menerima lebih dari 4.000 permohonan perpanjangan dari pelaku usaha dan asosiasi. Bimo menyatakan, “Kami mempertimbangkan kebutuhan layanan dan memastikan penerimaan negara tetap terjaga pada bulan April.” Kebijakan ini tidak mempengaruhi batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi, yang tetap pada 30 April 2026 tanpa denda tambahan.
Untuk wajib pajak yang belum melaporkan, DJP mengingatkan langkah-langkah berikut agar proses lapor pajak berjalan lancar:
- Pastikan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif.
- Aktifkan akun e‑Filing (EFIN) melalui portal DJP Online.
- Siapkan dokumen pendukung seperti Bukti Potong, laporan keuangan, dan dokumen pengeluaran.
- Masuk ke aplikasi e‑Filing, pilih jenis SPT (PPh Orang Pribadi atau Badan), isi data sesuai formulir, dan unggah dokumen.
- Verifikasi data, kemudian submit. Simpan bukti penerimaan elektronik sebagai referensi.
Jika terjadi keterlambatan, denda administratif dapat dikenakan sesuai ketentuan perpajakan, kecuali bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan hingga batas relaksasi 30 April 2026. Bagi badan, denda tetap berlaku bila melampaui batas yang telah diperpanjang.
Sistem inti perpajakan Coretax terus ditingkatkan, dengan lebih dari 18,8 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun pada akhir April. DJP menekankan pentingnya keamanan data, yang secara rutin diaudit dan diuji.
Dengan pencapaian 12,7 juta pelaporan, pemerintah berharap tingkat kepatuhan akan terus meningkat menjelang akhir tahun fiskal. Wajib pajak diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka, baik melalui kanal online maupun layanan tatap muka di kantor pelayanan pajak terdekat.
Secara keseluruhan, pencapaian ini menunjukkan respons positif masyarakat terhadap kebijakan fiskal, sekaligus menegaskan komitmen DJP dalam menyediakan layanan yang mudah, aman, dan cepat.
