Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 30 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Brebes tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik presensi fiktif di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Praktik ini melibatkan penggunaan aplikasi tidak resmi yang memungkinkan pegawai mengisi absensi tanpa hadir secara fisik di kantor, dengan biaya aktivasi sebesar Rp250.000 per tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes, Moh. Syamsul Haris, menyampaikan bahwa tim internal telah memulai inventarisasi ASN yang terindikasi memakai aplikasi tersebut. “Kami sedang menginventarisasi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi fiktif ini. Investigasi internal juga tengah berjalan,” ujar Haris dalam konferensi pers pada Rabu, 29 April 2026.
Menurut keterangan pejabat, aplikasi ini bukan bagian dari sistem resmi presensi yang dikelola BKPSDMD. Sebaliknya, aplikasi berbayar tersebut terhubung ke server presensi melalui mekanisme yang belum diketahui secara publik, memungkinkan pegawai mengirimkan data kehadiran dari lokasi manapun. Seorang guru yang bersedia memberikan keterangan secara anonim mengaku telah menggunakan aplikasi itu sejak tahun 2025 untuk menyesuaikan jadwal pribadi dengan urusan bisnis di luar jam kerja.
Guru tersebut menjelaskan, “Saya sering keluar kantor saat jam kerja karena mengurus bisnis. Dengan aplikasi ini, saya tetap bisa absen secara tertib,”. Ia menambahkan bahwa di kalangan rekan-rekannya, penggunaan aplikasi tersebut sudah menyebar sejak 2025, dan biasanya didapatkan melalui nomor telepon khusus. Setelah melakukan transfer Rp250 ribu, pengguna diminta mengirimkan NIP, kecamatan, dan instansi untuk aktivasi.
Penggunaan aplikasi presensi fiktif ini dianggap dapat menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Contohnya, seorang ASN melaporkan bahwa pada April 2026 ia mengalami pemotongan TPP sebesar 5,5 persen akibat keterlambatan atau ketidakhadiran yang tercatat secara otomatis oleh sistem BKPSDMD. Dengan aplikasi ilegal, ASN berupaya mengelak dari pemotongan tersebut.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan pegawai internal BKPSDMD dalam distribusi atau pengembangan aplikasi. Haris menegaskan bahwa dugaan sementara mengarah pada pihak luar, kemungkinan hacker yang berhasil menembus sistem keamanan presensi. “Indikasi sementara mengarah pada pihak luar atau hacker peretas yang berhasil masuk ke sistem,” tegasnya.
Pemkab Brebes juga menyatakan komitmen untuk menindak tegas ASN yang terbukti melanggar. Proses audit internal akan dilengkapi dengan pemeriksaan log server, verifikasi GPS, serta pengecekan riwayat transaksi pembayaran aplikasi. Jika terbukti, sanksi administratif hingga pencopotan jabatan dapat dijatuhkan.
Kasus ini mengingatkan pada praktik serupa yang terjadi pada 2022-2023, ketika beberapa ASN memanfaatkan celah GPS pada aplikasi presensi milik BKPSDMD. Setelah celah tersebut ditutup dengan pembaruan sistem, muncul varian baru berupa aplikasi berbayar yang dapat mengakali kehadiran secara virtual.
Untuk mencegah terulangnya praktik serupa, pihak Kabupaten berencana meningkatkan keamanan digital, termasuk penerapan otentikasi dua faktor, enkripsi data end‑to‑end, serta monitoring real‑time pada setiap permintaan absensi. Selain itu, sosialisasi mengenai konsekuensi hukum dan etik penggunaan aplikasi ilegal akan digandakan di seluruh unit kerja.
Masih banyak pertanyaan yang harus dijawab, termasuk siapa penyedia aplikasi, bagaimana jaringan penyalurannya, dan sejauh mana jaringan pengguna tersebar. Pemerintah daerah berharap investigasi ini dapat menyelesaikan masalah dengan transparansi penuh, sekaligus memberikan efek jera bagi ASN yang mencoba memanfaatkan celah teknologi demi kepentingan pribadi.
