Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 29 April 2026 | KPK cegah direktur Maktour dan bos Raudah dari melakukan perjalanan ke luar negeri setelah terungkap dugaan kuat keterlibatan mereka dalam praktik jual‑beli kuota haji khusus. Penindakan ini menegaskan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memerangi jaringan korupsi yang merusak integritas sektor haji dan umrah.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dimulai pada awal 2026 terkait indikasi transaksi ilegal kuota haji antara biro perjalanan resmi dan pihak-pihak yang tidak berwenang. Penyidikan menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan, serta dokumen-dokumen yang menunjukkan penjualan kuota haji tambahan di luar mekanisme yang ditetapkan Kementerian Agama.
Dalam proses penyidikan, KPK mengidentifikasi dua tokoh utama: Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Aziz Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.
Setelah bukti kuat terkumpul, KPK mengambil langkah preventif dengan mencegah kedua tersangka meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengamanan meliputi:
- Penetapan status larangan keluar negeri melalui perintah pengadilan.
- Pengawasan ketat terhadap paspor dan dokumen perjalanan.
- Pembekuan aset yang terkait dengan dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tindakan ini bukan sekadar menahan pelaku, melainkan juga upaya untuk mengamankan proses hukum selanjutnya. “Kami memastikan bahwa semua pihak yang terlibat tidak dapat melarikan diri dari proses peradilan. Penahanan dan larangan keluar negeri merupakan bagian integral dari strategi penindakan kami,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Selain Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, penyelidikan juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya, serta beberapa pejabat biro perjalanan haji lainnya. Penahanan terhadap mantan menteri tersebut telah dilakukan pada Maret 2026 dengan durasi penahanan awal 20 hari, dan kini kasusnya sedang diproses lebih lanjut.
Pengungkapan jaringan jual‑beli kuota haji ini mengungkap pola baru dalam praktik korupsi yang melibatkan pertukaran kuota antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta penjualan kuota kepada calon jamaah tanpa melalui mekanisme resmi. Menurut Budi Prasetyo, praktik semacam ini merugikan negara secara signifikan karena mengurangi pendapatan yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan layanan haji.
Berbagai pihak mengapresiasi tindakan KPK. Lembaga antikorupsi internasional mencatat bahwa langkah pencegahan keluar negeri memperkuat kredibilitas institusi penegak hukum Indonesia. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menekankan pentingnya transparansi dalam distribusi kuota haji untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Ke depan, KPK berjanji akan terus menelusuri jaringan korupsi yang terkait dengan sektor keagamaan, termasuk memperluas penyelidikan ke biro perjalanan lain yang belum masuk dalam lingkup penyelidikan awal. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberi efek jera, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan bahwa proses ibadah haji tetap bersih dari praktik korupsi.
Dengan menegakkan larangan keluar negeri bagi Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, KPK tidak hanya melindungi integritas proses hukum, melainkan juga menegaskan pesan kuat kepada seluruh pelaku korupsi: tidak ada ruang bagi mereka untuk melarikan diri. Upaya ini menjadi bagian penting dalam rangkaian tindakan KPK untuk menata kembali tata kelola kuota haji dan memastikan keadilan bagi seluruh warga negara.
