Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 29 April 2026 | Palembang, 28 April 2026 – Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap jaringan narkotika yang menguasai lahan seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Operasi penggerebekan yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yulian Perdana menghasilkan penyitaan 220 kilogram ganja kering siap edar serta penemuan empat unit sepeda motor, dokumen kepemilikan lahan, dan peta lokasi ladang. Pengungkapan ini menandai salah satu bust narkoba terbesar di wilayah Sumsel tahun ini.
Menurut pernyataan Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, ladang tersebut telah dikelola secara terselubung selama lebih dari dua tahun. Tanaman ganja ditanam secara sistematis, dipanen, dan kemudian dikeringkan di area yang tersembunyi di antara semak‑semak. Seluruh proses produksi, mulai dari penanaman hingga distribusi, dikendalikan oleh seorang tersangka utama berinisial PD alias Pinhar, yang sebelumnya ditangkap di Jalan Gubernur H. Bastari, Kota Palembang. PD diduga menjadi otak di balik jaringan yang kini meluas hingga Palembang, Empat Lawang, dan bahkan pulau Jawa.
Polisi mengidentifikasi empat tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai bagian penting dari struktur jaringan. Keempat DPO tersebut diketahui berperan sebagai penghubung logistik, mengatur pengiriman ganja ke titik‑titik distribusi regional. Selama operasi, tim gabungan Polda Sumsel, Polsek Muara Pinang, dan Satreskrim Narkoba berhasil mengevakuasi sejumlah bukti penting, termasuk dokumen kepemilikan lahan yang mengindikasikan adanya kolusi dengan pihak lokal. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana di lokasi.
Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan:
- 220 kg ganja kering siap edar
- Empat unit sepeda motor berplat daerah
- Dokumen kepemilikan lahan seluas 20 hektar
- Peta lokasi ladang ganja lengkap dengan koordinat GPS
- Beberapa paket bahan kimia untuk proses pengeringan
Selain itu, polisi juga menemukan catatan keuangan yang menunjukkan aliran dana sebesar ratusan juta rupiah ke rekening pribadi beberapa anggota jaringan. Penyelidikan lanjutan akan menelusuri alur dana tersebut serta mengidentifikasi jaringan distribusi lintas provinsi.
Pengungkapan ini menambah deretan operasi anti‑narkoba yang digencarkan Polri akhir-akhir ini, termasuk bust di wilayah Papua, Aceh, dan Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa kasus ladang ganja seluas 20 hektar ini merupakan contoh nyata bagaimana jaringan narkotika dapat beroperasi secara terorganisir dan melintasi batas wilayah. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku, termasuk otak utama, berada di balik jeruji besi,” tegasnya.
Dalam upaya mencegah kasus serupa, Kapolres Abdul Aziz mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama di daerah pertanian yang rawan dijadikan tempat penanaman narkotika. Ia menambahkan, “Kolaborasi antara aparat keamanan dan warga sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir.” Sejak penggerebekan, empat tersangka yang masuk DPO masih dalam proses penangkapan, sementara proses hukum terhadap PD alias Pinhar telah dimulai dengan dakwaan pelanggaran Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Kasus ini menegaskan kembali komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin canggih. Dengan penyitaan 220 kilogram ganja kering, pihak kepolisian berharap dapat mengurangi pasokan narkoba di pasar gelap serta menekan profitabilitas jaringan kriminal. Penyelidikan masih berlanjut, dan aparat menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk menindak jaringan yang masih tersembunyi di wilayah lain.
