Dokter Kamelia Ungkap Ancaman Wanita, Minta Ammar Zoni Putus Hubungan: Drama di Balik Vonis Penjara

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 28 April 2026 | Sejak vonis tujuh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dijatuhkan kepada Ammunisi Zoni, publik terus menyimak dinamika di sekeliling kasus narkotika yang menjeratnya. Pada Senin (26/4/2026), dokter Kamelia muncul di studio Trans TV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, memberikan keterangan yang mengungkap sisi lain dari persidangan yang jarang terpapar.

Menurut dokter Kamelia, selain fakta hukum, terdapat “drama” yang melibatkan ibu angkat Ammar, Titi Haryati. Titi menegaskan bahwa ia bukan sekadar tokoh pasif, melainkan sosok yang diundang oleh Ammar sendiri untuk memberikan dukungan kemanusiaan. Ia menolak tuduhan bahwa dirinya memaksakan peran sebagai ibu angkat, melainkan bertindak atas dasar kepedulian terhadap seorang korban penyalahgunaan narkoba.

Baca juga:

Dalam wawancara, dokter Kamelia menuturkan bahwa pada 5 Maret, penasihat hukum (PH) Ammar mengeluarkan pernyataan resmi dari Lapas yang menyatakan hanya PH dan Aditya Zoni yang berhak menyampaikan pesan Ammar ke media. “Ini menimbulkan pertanyaan, mengapa komunikasi harus dibatasi?” ujar dokter Kamelia, menyoroti adanya upaya pembatasan informasi yang dirasa mengganggu proses transparansi.

Tak hanya itu, Titi Haryati mengaku menerima ancaman melalui aplikasi pesan instan. Pesan yang dikirimkan berisi kalimat menakutkan, “Akan memberesi saya dengan dokter….” yang menimbulkan kebingungan apakah ancaman itu bersifat fisik atau hanya intimidasi. Dokter Kamelia menegaskan bahwa ancaman seperti itu tidak dapat diterima dalam kerangka penegakan hukum dan hak asasi manusia.

  • Pesan WhatsApp berisi ancaman langsung terhadap dokter Kamelia dan Titi.
  • Titi melaporkan kejadian tersebut kepada tim kuasa hukumnya.
  • Dokter Kamelia menyerahkan penanganan kasus ancaman kepada pihak berwenang.

Titi Haryati menekankan bahwa Ammar seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan dipenjara di Nusakambangan. Menurutnya, status Ammar lebih tepat sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan pemulihan mental dan fisik, bukan sebagai pengedar. Pandangan ini menambah lapisan kompleksitas pada perdebatan publik tentang kebijakan narkotika di Indonesia.

Setelah vonis, Titi menyebut bahwa Ammar masih dalam proses pertimbangan terkait kemungkinan mengajukan banding. Namun, sinyal kuat yang ia sampaikan adalah Ammar kemungkinan besar tidak akan melanjutkan proses hukum tersebut. Ia juga mengonfirmasi pergantian pengacara Ammar, sekaligus menegaskan bahwa ia tidak pernah campur tangan dalam keputusan pribadi Ammar.

Dokter Kamelia menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada pemerintah untuk meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar permasalahan. Ia menambahkan bahwa fokus utama tetap pada penyelamatan nyawa korban dan penyediaan fasilitas rehabilitasi yang memadai, bukan sekadar penambahan angka penahanan.

Kasus ini memperlihatkan betapa kompleksnya interaksi antara sistem peradilan, media, dan kepentingan pribadi dalam perkara narkotika. Sementara vonis sudah dibacakan, dinamika di belakang layar—dari ancaman hingga kontrol komunikasi—masih menjadi bahan perdebatan yang perlu diusut lebih dalam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *