Royalti Dangdut Merosot Drastis: Rhoma Irama Soroti Penurunan dari Rp1,5 Miliar ke Rp25 Juta dan Tantangan Bagi 300 Musisi

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 April 2026 | Depok, 7 April 2026 – Menteri kebudayaan musik dangdut Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan keprihatinannya atas penurunan tajam royalti musik nasional. Dalam sebuah acara halal bi halal yang digelar di Studio Soneta, Depok, Rhoma Irama, Raja Dangdut sekaligus Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu‑Dangdut Indonesia (PAMMI), menyampaikan bahwa total royalti yang biasanya mencapai sekitar Rp1,5 miliar per periode kini hanya menyentuh Rp25 juta. Penurunan hampir 98 persen ini menimbulkan pertanyaan serius tentang cara pembagian kepada sekitar 300 anggota asosiasi musik yang sangat bergantung pada pendapatan tersebut.

Rhoma menegaskan bahwa uang Rp1,5 miliar bukan hak pribadi baginya, melainkan hak cipta para pencipta lagu. “Itu bukan uang saya, itu hak para pencipta. Sekarang hanya Rp25 juta, dibaginya gimana coba?” ujarnya dengan nada cemas. Ia menambahkan bahwa penurunan ini berdampak langsung pada keseharian musisi, terutama menjelang Lebaran ketika kebutuhan akan dana tambahan meningkat signifikan.

Baca juga:

Sementara itu, Ketua ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia), Ikke Nurjanah, mengungkapkan keterkejutan serupa dalam konferensi pers di Soneta Record. Ikke menyebutkan bahwa ARDI menerima hanya Rp25 juta dari total Rp6 miliar yang dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). “Angka ini sangat mengejutkan karena tahun lalu kami menerima sekitar Rp1,5 miliar,” ujarnya. Ia menilai proses perhitungan tidak melibatkan anggota ARDI, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas LMKN.

Kritik terhadap LMKN semakin memuncak ketika Rhoma menyoroti kebijakan lembaga tersebut yang dinilai tidak konsisten selama masa transisi undang‑undang hak cipta baru. Ia menekankan bahwa LMKN harus tetap mengacu pada Pasal 28 Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sampai regulasi baru sepenuhnya diimplementasikan. “Ketidakjelasan acuan hukum dalam masa transisi ini menimbulkan kekacauan dalam penarikan dan distribusi royalti,” tegasnya. Perwakilan organisasi lain seperti RAI, WAMI, PAPPRI, Prisindo, AKSI, dan TRI yang hadir dalam pertemuan tersebut menguatkan kritik yang sama.

Dengan jumlah anggota yang mencapai ratusan orang, perhitungan pembagian Rp25 juta menjadi sangat kompleks. Jika dibagi rata, masing‑masing musisi akan menerima kurang dari seratus ribu rupiah, angka yang jelas tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan hidup sehari‑hari. “Bayangkan 300 orang harus dibagi, hasilnya sangat menyedihkan, terutama saat Lebaran,” kata Rhoma. Banyak musisi harus menyiapkan dana untuk mudik dan belanja kebutuhan keluarga, sehingga royalti yang turun drastis menambah beban ekonomi mereka.

Sebagai respons awal, Rhoma Irama menyumbangkan dana pribadi sebesar Rp100 juta kepada anggota PAMMI yang terdampak. “Ini bentuk empati saya sebagai ketua umum, saya ikut prihatin,” ujarnya. Bantuan ini diharapkan dapat meredakan tekanan finansial sementara menunggu solusi jangka panjang dari LMKN.

Para ahli industri musik menilai bahwa penurunan drastis royalti tidak semata‑mata disebabkan oleh faktor internal LMKN, melainkan juga dipengaruhi oleh perubahan perilaku konsumen yang kini lebih banyak mengakses musik lewat platform streaming dengan tarif royalty yang lebih rendah. Namun, mereka sepakat bahwa regulasi yang belum jelas dan proses distribusi yang tidak transparan memperparah situasi.

Berikut beberapa tuntutan utama musisi dan asosiasi terkait:

  • Transparansi penuh dalam perhitungan royalti, termasuk publikasi laporan keuangan LMKN.
  • Keterlibatan perwakilan musisi dalam proses audit dan penetapan tarif royalty.
  • Penetapan acuan hukum yang konsisten selama masa transisi regulasi hak cipta.
  • Penyesuaian tarif royalty pada platform streaming agar tidak merugikan pencipta lagu tradisional.

LMKN sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penurunan tersebut. Namun, dalam beberapa pertemuan internal, pihak manajemen menyatakan bahwa penyesuaian tarif royalty sedang diuji coba untuk menyesuaikan dengan standar internasional serta mematuhi undang‑undang hak cipta yang baru.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting tentang keberlanjutan industri musik tradisional di Indonesia, khususnya genre dangdut yang sangat bergantung pada pendapatan royalti. Para musisi menuntut transparansi lebih besar, keterlibatan dalam proses perhitungan, serta kebijakan yang melindungi hak pencipta dan penerima royalti selama masa transisi regulasi.

Ke depan, diharapkan LMKN dapat menyusun mekanisme distribusi yang lebih adil, melibatkan perwakilan musisi dalam proses audit, serta memberikan laporan keuangan yang dapat diakses publik. Tanpa langkah konkret, ketidakpuasan di kalangan seniman dapat bereskalasi, mengancam stabilitas ekonomi industri musik nasional. Upaya bersama antara lembaga pengelola hak cipta, asosiasi musisi, dan pemerintah diperlukan untuk memastikan bahwa kreativitas dan kesejahteraan para musisi Indonesia tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *