Nadiem Makarim Kaget: Konsultan Ibrahim Arief Dijatuhi Tuntutan 15 Tahun di Kasus Chromebook

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkap rasa sedih dan kebingungan usai mengetahui bahwa mantan konsultan teknologinya, Ibrahim Arief alias Ibam, dituntut maksimal 15 tahun penjara beserta uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar dalam perkara pengadaan Chromebook. Nadiem menegaskan bahwa Ibam tidak memiliki wewenang pengambilan keputusan dan tidak menerima aliran dana apapun terkait proyek tersebut.

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, dan berlanjut ke hari berikutnya. Jaksa menuntut Ibrahim Arief dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001. Jika uang pengganti tidak dibayar, masa hukuman dapat bertambah menjadi 22,5 tahun penjara.

Baca juga:

Nadiem, yang sebelumnya menjabat sebagai Mendikbudristek sejak 2019, mengingatkan publik bahwa Ibam merupakan salah satu engineer terbaik di Indonesia, pernah menjabat sebagai Chief Technology Officer (CTO) Bukalapak, dan dikenal memiliki integritas tinggi serta idealisme kuat. Ia menambahkan bahwa Ibam pernah menolak tawaran kerja dengan gaji jauh lebih tinggi dari perusahaan teknologi global, demi mengabdi pada negara.

Berikut beberapa pernyataan utama Nadiem selama persidangan:

  • “Ibam adalah profesional muda dengan reputasi luar biasa, tidak pernah memiliki wewenang untuk memutuskan pengadaan apapun.”
  • “Tidak ada bukti aliran dana yang masuk ke rekening Ibam terkait proyek Chromebook.”
  • “Saksi eksekutif Google yang hadir pada tahun 2020 justru memuji sikap kritis tim kami, termasuk Ibam, terhadap pilihan Chrome OS.”
  • “Saya sangat bingung bagaimana seseorang yang mengorbankan gaji dua hingga tiga kali lipat serta menolak pekerjaan di luar negeri bisa mendapatkan tuntutan setinggi ini.”

Nadiem juga mengajak generasi muda profesional untuk mencermati kasus ini. Menurutnya, jika kasus serupa dibiarkan, dapat menjerat lebih banyak profesional muda yang memiliki integritas tinggi. Ia menekankan pentingnya kejelasan proses hukum di Indonesia dan meminta doa serta dukungan moral bagi Ibrahim Arief, yang juga seorang ayah dan suami.

Kasus ini bermula dari pengadaan Chromebook dan perangkat komputer lain untuk mendukung program pembelajaran daring di masa pandemi COVID-19. Pemerintah menargetkan penggunaan perangkat berbasis Chrome OS, namun proyek tersebut kemudian menjadi sorotan setelah muncul dugaan korupsi dalam proses lelang dan pembayaran. Jaksa menuduh bahwa Ibrahim Arief terlibat dalam manipulasi prosedur, meski bukti-bukti yang ada belum menunjukkan peran aktifnya dalam keputusan akhir maupun aliran dana.

Selama persidangan, tim pembela Ibrahim Arief berargumen bahwa kliennya hanya berperan sebagai konsultan teknis yang memberikan masukan, bukan pengambil kebijakan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada dokumen resmi yang menyatakan Ibam memiliki otoritas untuk menandatangani kontrak atau mengeluarkan pembayaran.

Pengadilan masih menunggu keputusan akhir. Jika terbukti bersalah, selain hukuman penjara, Ibrahim Arief akan diwajibkan membayar uang pengganti yang cukup besar, yang jika tidak terpenuhi akan menambah masa hukuman secara signifikan. Namun, Nadiem berharap proses hukum dapat memperhatikan fakta-fakta objektif dan tidak menghukum secara berlebihan seorang profesional yang, menurutnya, telah berkontribusi positif bagi bangsa.

Kasus ini menambah deretan kontroversi seputar pengadaan barang teknologi di lingkungan pemerintah, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan bagi tenaga ahli yang terlibat dalam proyek-proyek publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *