OC Kaligis Gugat Tiga Hakim Tipikor dan Seret Mantan Bupati Klaten dalam Kasus Plaza, Tuntut Keadilan

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 April 2026 | Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan langkah hukum yang jarang ditemui. Pada Senin, 20 April 2026, OC Kaligis melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kepada Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, dan Ombudsman Republik Indonesia. Ketua Majelis Rommel Franciskus Tampubolon bersama anggota A. Suryo Hendratmoko dan Agung Haryanto menjadi subjek laporan karena dianggap mengeluarkan putusan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi kliennya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya.

Putusan yang dijatuhkan pada Rabu, 15 April 2026, menegaskan Jap Ferry bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Plaza Klaten dan menghukumnya dengan tiga tahun penjara. OC Kaligis menilai keputusan tersebut mengabaikan bukti dan saksi yang selama persidangan telah memperkuat posisi terdakwa. “Apa gunanya ada bukti dan saksi? Kalau bicara Plaza Klaten, yang bikin perjanjian sewa itu bupati,” tegasnya di depan majelis hakim.

Baca juga:

Langkah OC Kaligis tidak berhenti pada laporan hakim. Ia juga mengajukan laporan terhadap mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara tersebut menuntut agar Sri Mulyani dijadikan tersangka karena turut menandatangani perjanjian sewa yang diduga menguntungkan pihak pribadi dan merugikan negara. “Saya bilang Sri Mulyani ini mesti masuk kasus korupsi Plaza Klaten,” ungkapnya di Pengadilan Tipikor Semarang.

Strategi pelaporan simultan ke tiga lembaga—legislatif, yudikatif, dan pengawas—mencerminkan upaya komprehensif OC Kaligis untuk mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang, bias, atau kelalaian dalam proses persidangan. Ia berharap investigasi dapat menilai apakah putusan tiga tahun penjara itu proporsional atau dipengaruhi faktor eksternal.

Reaksi publik beragam. Sebagian mengkritik tindakan OC Kaligis sebagai upaya melindungi kliennya, sementara yang lain mendukung upaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan peradilan. Aktivis anti‑korupsi menilai laporan ini dapat menjadi titik balik bagi penegakan hukum yang lebih objektif, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat daerah.

KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan terhadap Sri Mulyani, namun diperkirakan akan melakukan telaah awal untuk menilai kelayakan penyidikan. Mahkamah Agung dan Ombudsman RI dijadwalkan menerima dokumen resmi pada minggu depan, dengan harapan dapat meninjau prosedur peradilan yang dipertanyakan.

Kasus Plaza Klaten sendiri telah melibatkan berbagai tokoh daerah, termasuk Didik Sudiarto, mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Klaten, yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Juni 2025 karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas area Plaza. Semua fakta ini menambah kompleksitas penyelidikan, mengingat jaringan hubungan antara pejabat daerah, perusahaan swasta, dan proses peradilan.

Para pengamat hukum menilai bahwa langkah OC Kaligis untuk melaporkan hakim sekaligus pejabat daerah sekaligus menunjukkan upaya memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem peradilan Indonesia. Mereka menambahkan bahwa jika laporan tersebut terbukti beralasan, dapat menjadi preseden penting dalam menegakkan akuntabilitas hakim yang dianggap menyimpang dari prinsip keadilan.

Secara keseluruhan, dinamika ini menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum korupsi di tingkat daerah, serta peran strategis advokat dalam mengawal kepentingan klien sekaligus menuntut transparansi institusi peradilan. Masyarakat menantikan hasil investigasi yang dapat memberikan kejelasan dan memastikan tidak ada pihak yang berada di atas hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *