Aliansi Advokat Laporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Tuduhan Provokasi Video JK Memicu Kontroversi

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 April 2026 | Jakarta – Pada Senin, 20 April 2026, perwakilan Aliansi Advokat Maluku, yang dikenal dengan sebutan Paman Nurlette, menyerahkan laporan resmi ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan tersebut menuduh dua aktivis media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya (alias Abu Janda), telah melakukan provokasi melalui penyebaran potongan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diambil dari acara di Masjid Universitas Gadjah Mada. Potongan video itu dipublikasikan di kanal YouTube Cokro TV milik Ade dan akun Facebook Permadi, kemudian memicu kegaduhan di ruang publik.

Menurut pernyataan Nurlette, video yang dipotong menghilangkan konteks penting, sehingga menimbulkan interpretasi salah dan menyinggung sensitifitas beragama serta sejarah konflik di Maluku. Ia menegaskan bahwa jika video tersebut ditayangkan secara utuh, publik tidak akan mengalami kebingungan atau rasa kebencian yang muncul belakangan. Laporan tersebut dicatat dengan nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, menandakan formalitas prosedur hukum yang telah ditempuh.

Baca juga:

Dalam dokumen laporan, pelapor melampirkan bukti berupa video lengkap ceramah Jusuf Kalla, klip yang diedit oleh Ade, serta tangkapan layar komentar netizen yang memuat ujaran kebencian terhadap JK, simbol-simbol Islam, Al-Qur’an, dan bahkan Nabi Muhammad. Nurlette menambahkan bahwa penyebaran konten berpotensi menghidupkan kembali trauma kolektif masyarakat Maluku, yang pernah mengalami konflik komunal pada era 1960‑an. Oleh karena itu, ia menilai tindakan kedua terlapor mengandung unsur mens rea, atau niat jahat, dalam menyebarkan materi yang dapat memicu permusuhan.

Pasal yang dijadikan dasar hukum meliputi ketentuan UU ITE terbaru (UU No 1/2024) mengenai penyebaran konten SARA, serta Pasal 48 UU ITE yang di‑integrasikan dengan Pasal 32 dan Pasal 243 KUHP tentang penghasutan. Penyidik diminta menilai apakah tindakan Ade Armando dan Permadi Arya memenuhi unsur penyebaran informasi elektronik yang menghasut, memicu kebencian, serta melanggar norma agama. Jika terbukti, mereka dapat dikenai sanksi pidana yang berat, termasuk denda dan kurungan penjara.

Respon kedua terlapor beragam. Permadi Arya, yang mengaku baru mengetahui laporan tersebut, menyatakan bahwa tuduhan itu bersifat politik dan didorong oleh kebencian. Sementara Ade Armando mengaku belum menerima panggilan resmi dari kepolisian, sehingga belum dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut. Kedua pihak menolak tuduhan provokasi, namun tetap menjadi sorotan publik dan media sosial yang terus memantau perkembangan kasus.

Pengamat hukum menilai laporan ini mencerminkan upaya kolektif untuk menegakkan prinsip negara hukum, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dalam kasus penyebaran konten digital, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik SARA. Sementara itu, masyarakat luas diharapkan tidak terjebak dalam narasi provokatif, melainkan menilai informasi secara kritis dan menunggu hasil proses hukum.

Kasus ini juga mengingatkan para pengguna platform digital bahwa setiap tindakan penyebaran konten harus memperhatikan akurasi, konteks, dan dampak sosial. Aliansi Advokat menutup laporan dengan harapan agar ruang digital tetap sehat, bebas dari provokasi yang dapat mengganggu persatuan bangsa. Proses penyelidikan di Polda Metro Jaya dijadwalkan berlanjut, dengan harapan hasilnya dapat memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *