Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 20 April 2026 | Setelah sebuah iklan penjualan Pulau Umang senilai Rp65 miliar menyebar luas di media sosial, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan sementara dan menghentikan semua aktivitas di pulau seluas lima hektar tersebut. Pulau yang terletak di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten ini menjadi sorotan publik karena status kepemilikannya yang dipertanyakan. Pengelola PT. GSM, yang mengoperasikan resor wisata bahari di pulau itu, dituduh melanggar peraturan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin resmi.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menanggapi kejadian ini dengan kekecewaan. Ia menyatakan heran bahwa sebuah pulau dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama korporasi atau individu. Dimyati menambahkan, “Bukan sewa, itu Hak Milik yang dimiliki oleh perusahaan Pulau Umang itu. Saya juga bingung, kok ada pulau bisa terbit sertifikat hak milik.” Ia berjanji akan menelusuri sejarah kepemilikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melakukan pengecekan lapangan bersama Camat Sumur.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa timnya telah menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut. “Pengelola menyatakan tidak pernah berniat menjual pulau melalui situs online, namun kami menemukan aktivitas usaha resor tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau‑Pulau Kecil, dan Surat Izin Wisata Tirta,” ujarnya. Ia menegaskan KKP tidak akan memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran tersebut.
Berikut rangkaian tindakan KKP dan pemerintah daerah hingga kini:
- Penyegelan sementara Pulau Umang pada 14 April 2026.
- Penghentian semua kegiatan wisata dan pembangunan di pulau.
- Permintaan penurunan iklan penjualan di Instagram kepada pemilik akun Xavier Marks Prestige.
- Pemeriksaan dokumen kepemilikan dan perizinan oleh tim KKP dan Polsus PWP3K.
- Koordinasi dengan BPN untuk verifikasi Sertifikat Hak Milik.
Kasus ini bukan pertama kalinya Pulau Umang menjadi objek spekulasi. Pada 2018, pulau tersebut pernah mengalami kebakaran yang menimbulkan kerusakan signifikan pada fasilitas wisata. Sekarang, iklan penjualan kembali muncul, menimbulkan pertanyaan tentang legalitas transaksi dan potensi konflik agraria di masa depan.
Dalam pernyataannya, Dimyati menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak menutup kemungkinan membawa masalah ini ke ranah hukum. “Jika ditemukan pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat, kami akan menuntut secara pidana maupun perdata,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa proses penyelidikan akan melibatkan pihak berwenang terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kepolisian.
Analisis hukum menunjukkan bahwa sertifikat hak milik atas pulau dapat diterbitkan jika proses peralihan tanah telah memenuhi persyaratan administratif lengkap, termasuk persetujuan penggunaan ruang laut. Namun, apabila proses tersebut tidak transparan atau melibatkan spekulasi harga, maka dapat dianggap melanggar Undang‑Undang Pokok Agraria dan peraturan kelautan.
Selain aspek hukum, dampak lingkungan juga menjadi perhatian. Pulau Umang memiliki ekosistem terumbu karang dan kawasan mangrove yang sensitif. Aktivitas resor tanpa izin dapat mengganggu keseimbangan ekologis, meningkatkan risiko polusi, serta mengancam keanekaragaman hayati. KKP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap PKKPRL untuk memastikan kegiatan ekonomi tidak merusak lingkungan.
Dengan latar belakang tersebut, pemerintah Banten berencana melakukan pertemuan lintas sektor bersama KKP, BPN, dan pemangku kepentingan lokal. Tujuannya adalah menetapkan status hukum yang jelas, mengembalikan fungsi pulau sebagai kawasan konservasi atau wisata berkelanjutan, serta memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Secara keseluruhan, penyegelan Pulau Umang menandai langkah awal dalam upaya menegakkan hukum, melindungi lingkungan, dan mencegah spekulasi lahan publik. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan dokumen kepemilikan, verifikasi izin, serta proses litigasi bila diperlukan. Masyarakat dan pelaku wisata diharapkan menunggu perkembangan selanjutnya sambil tetap menjaga kebersihan dan kelestarian pulau.
