Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 Agustus 2026 | Bupati Nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, baru saja dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Putusan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Sugiri.
Selain hukuman penjara, Sugiri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 6,762 miliar. Majelis hakim menyatakan bahwa Sugiri telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini juga terkait dengan proyek Monumen Reog Ponorogo, yang merupakan salah satu proyek ambisius yang digagas oleh Sugiri saat menjabat sebagai Bupati Ponorogo. Proyek ini bernilai Rp 76,6 miliar dan telah menjadi sorotan karena dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran.
Nasib Monumen Reog Ponorogo kini menjadi perhatian setelah Sugiri dijatuhi hukuman. Proyek ini masih dalam tahap pembangunan dan belum selesai. Banyak warga Ponorogo yang penasaran dengan nasib proyek ini dan bagaimana kelanjutan pembangunannya.
Sementara itu, kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan ini. Mereka menganggap bahwa putusan ini tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Kasus korupsi Sugiri Sancoko ini menjadi contoh bahwa korupsi tidak akan pernah luput dari hukum. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat pubblik untuk selalu menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.
Di lain pihak, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset terus berjalan di DPR RI. Dasco berharap bahwa RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi salah satu instrumen hukum yang efektif dalam memerangi korupsi di Indonesia.
