Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026: Cara dan Batas Waktu Pembayaran

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 Agustus 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui program pemutihan pajak, masyarakat yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2026 berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tambahan.

Baca juga:

Bagi masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke kantor Samsat, pembayaran pajak kendaraan tetap dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Layanan pembayaran melalui aplikasi Signal juga tetap bisa digunakan pada Sabtu dan Minggu.

Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan bisa mengecek terlebih dahulu besaran tagihan pajak yang harus dibayarkan. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini diberikan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Di samping itu, Bapenda DKI Jakarta juga mendapatkan tambahan anggaran sekitar Rp29 miliar untuk memulihkan Gedung Teknis Abdul Muis di Gambir, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Jumat (7/8/2026) malam. Tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk mengatasi gangguan server agar pelayanan publik tidak terganggu.

Komisi C DPRD DKI Jakarta menyepakati tambahan anggaran sebesar Rp68 miliar untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD). Kesepakatan itu diambil dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2026 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Kesimpulan, program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2026 merupakan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa harus membayar denda keterlambatan. Masyarakat dapat melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi Signal dan mengecek tagihan pajak melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *