Imigrasi Indonesia Menghadapi Tantangan Baru: Digital Nomad dan Deportasi WNA

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 Agustus 2026 | Indonesia sedang menghadapi tantangan baru dalam hal imigrasi. Fenomena digital nomad yang makin marak di Indonesia, terutama di Bali, membuat Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengkaji ulang aturan visa kerja bagi WNA. Digital nomad adalah orang yang bekerja secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga mereka dapat menyelesaikan pekerjaannya dari berbagai tempat di seluruh dunia.

Menurut Hendarsam, digital nomad menjadi tantangan sehingga mereka mengkaji ulang aturan visa kerja bagi WNA. "Digital nomad ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama tentang bagaimana treatment (perlakuan) yang tepat. Saya sampai mencari benchmarking -nya (pembanding) kita ini untuk digital nomad ini. Ternyata masalahnya ini semua sama," kata Hendarsam.

Baca juga:

Selain itu, Indonesia juga menghadapi kasus deportasi WNA yang melanggar izin tinggal. Baru-baru ini, WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WX (59) dideportasi dari Bangka Belitung karena melanggar izin tinggal di PT BTAG, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). WX dideportasi karena melanggar izin tinggal di PT BTAG, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi mengatakan WNA tersebut telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berupa pendeportasian. "WNA tersebut telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berupa pendeportasian," ujar Ahmad Khumaidi.

Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membuka pendaftaran untuk Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas) tahun 2026. Pendaftaran dilaksanakan secara daring mulai 18 hingga 30 Agustus 2026 mendatang. Kesempatan tersebut ditujukan bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenimipas.

Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Kemenimipas 2026 Dadan Gunawan mengatakan seleksi tersebut menjadi kesempatan bagi generasi muda untuk mengikuti pendidikan kedinasan sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. "Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Tahun Anggaran 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengundang putra dan putri terbaik lulusan SLTA/sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni," demikian tercantum dalam pengumuman resmi panitia.

Untuk tahun ini, Kemenimipas menetapkan formasi sebanyak 375 orang untuk peserta umum dan afirmasi, serta tambahan 30 formasi bagi PNS di lingkungan Kemenimipas. Total kebutuhan peserta didik tersebar pada enam program studi, yaitu:

Dengan demikian, imigrasi Indonesia harus siap menghadapi tantangan baru dan mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten untuk menghadapi perubahan zaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *