Bapenda DKI Jakarta Terbakar, Sementara itu Pemkab Indramayu Soroti Kekosongan Jabatan Kepala Perangkat Daerah

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 14 Agustus 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Anggota Pansus 7 menyoroti banyaknya jabatan kepala perangkat daerah yang diisi oleh Pelaksana Tugas. Dewan mendorong pemerintah daerah mencari talenta kompeten untuk mengisi jabatan definitif.

Penataan perangkat daerah diharapkan meningkatkan efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik. Pemisahan BKAD dan Bapenda ditargetkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengalami kebakaran pada Jumat (7/8/2026) malam. Kebakaran tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas sejumlah instansi yang berkantor di gedung tersebut.

Baca juga:

Komisi C DPRD DKI Jakarta menyepakati usulan tambahan anggaran sebesar Rp68 miliar untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD). Anggaran tambahan tersebut dibahas dalam pembahasan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Tambahan anggaran itu dialokasikan untuk mendukung pemulihan operasional setelah Gedung Teknis Abdul Muis atau Gedung Bapenda di Gambir, Jakarta Pusat, terbakar. Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengatakan, kebakaran tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas sejumlah instansi yang berkantor di gedung tersebut.

Di lain pihak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif fiskal kepada masyarakat melalui kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga 50 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, mengatakan kebijakan yang berlaku 14 Agustus hingga 30 November 2026 tersebut merupakan bentuk stimulus sekaligus upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran. Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2026 berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tambahan.

Sementara itu, warga Kota Pekanbaru masih punya waktu untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Batas waktu atau jatuh tempo pembayaran PBB-P2 yakni 31 Agustus 2026. Mereka bisa segera membayarkannya agar tidak terkena sanksi denda administrasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengimbau warga bisa membayarkan PBB P2 tepat waktu agar tidak terkena sanksi administrasi. Menurutnya, seluruh wajib PBB-P2 yang masih memiliki tunggakan bisa segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Apalagi, warga masih bisa memanfaatkan momentum program penghapusan denda apabila masih memiliki tunggakan PBB-P2. Pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga telah menyediakan fasilitas layanan keliling untuk menjangkau masyarakat yang hendak menunaikan kewajiban perpajakan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat membayarkan pajak mereka tepat waktu dan memanfaatkan program-program yang ditawarkan oleh pemerintah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan memperlancar pelayanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *