Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 19 April 2026 | Polisi Resor Nganjuk mengeluarkan pernyataan resmi pada Senin (18/04/2026) terkait kasus pencurian ponsel yang melibatkan pasangan suami istri asal Kediri. Menurut Kapolres Nganjuk, AKBP Bimo Ariyanto, pasangan tersebut berperan aktif sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian yang terjadi di pasar tradisional Kabupaten Nganjuk pada akhir pekan lalu.
Menurut keterangan saksi, korban, seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun, sedang berbelanja kebutuhan dapur di sebuah kios sayur. Saat korban sedang menimbang sayuran, suami korban tiba‑tiba mendekat dan menanyakan harga barang. Pada saat yang sama, istri korban—yang berada di dekat kios lain—menyodok tas belanja korban, mencuri ponsel yang terletak di dalamnya. Setelah ponsel berhasil diambil, pasangan suami istri Kediri melarikan diri menggunakan sepeda motor berwarna hitam.
Tim penyidik Polres Nganjuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan cermat. Dalam proses tersebut, petugas menemukan sidik jari pada gagang sepeda motor serta jejak sepatu pada tanah basah di area pasar. Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi berhasil menangkap momen kedua pelaku saat mendekati korban dan melarikan diri. Bukti‑bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi aparat untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Polisi menjelaskan peran penting pasutri Kediri dalam aksi tersebut:
- Koordinasi aksi: Suami bertugas mengalihkan perhatian korban dengan pertanyaan harga, sementara istri memanfaatkan momen tersebut untuk mencuri ponsel.
- Penggunaan kendaraan: Sepeda motor yang dipakai pelaku diparkir tidak jauh dari lokasi kejadian, memungkinkan pelarian cepat.
- Penggunaan modus kelengahan: Pelaku memanfaatkan situasi belanja yang ramai, sehingga korban tidak menyadari kehilangan barang hingga beberapa menit kemudian.
Setelah menerima laporan kehilangan dari korban, Polres Nganjuk segera mengerahkan unit Reskrim dan Satlantas. Berdasarkan data CCTV dan hasil olah TKP, petugas berhasil melacak keberadaan sepeda motor milik pelaku ke sebuah rumah kos di wilayah Kediri. Pada Kamis (21/04/2026), tim gabungan Polres Nganjuk‑Polres Kediri melakukan penggerebekan, menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dalam konferensi pers, Kapolres Bimo menegaskan bahwa modus pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban saat berbelanja merupakan pola yang sering muncul di wilayah Jawa Timur. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang merugikan warga. Penangkapan pasutri Kediri ini menunjukkan sinergi antar‑polisi lintas kabupaten dalam menindak pelaku,” ujarnya.
Para tersangka kini berada di tahanan Polres Nganjuk dan sedang menjalani proses penyidikan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan tambahan pasal terkait penggunaan kendaraan untuk melancarkan kejahatan.
Kasus ini menambah catatan panjang kriminalitas pencurian di daerah pedesaan dan pasar tradisional Jawa Timur. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat berbelanja di tempat ramai. Disarankan untuk selalu menyimpan barang berharga, termasuk ponsel, di dalam tas yang tertutup rapat dan menghindari menaruhnya di tempat yang mudah dijangkau orang lain.
Selain menegaskan pentingnya kewaspadaan, pihak kepolisian juga mengajak warga untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan secara cepat. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pola pencurian serupa dapat diminimalisir.
Kasus pasutri Kediri ini menjadi contoh konkret bagaimana koordinasi antara aparat keamanan di dua kabupaten dapat menghasilkan penangkapan cepat dan penegakan hukum yang tegas. Masyarakat Nganjuk berharap agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal, sehingga rasa aman kembali terpulihkan di pasar tradisional dan area publik lainnya.
