Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan kontrak fiktif yang dilakukan PT Waskita Karya untuk menghimpun dana, dalam proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dugaan tersebut akan didalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi proyek perkeretaapian DJKA yang saat ini terus bergulir. Fakta mengenai dugaan kontrak fiktif itu terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, serta Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.
Dalam sidang tersebut juga terungkap dugaan bahwa sebagian dana yang dihimpun melalui modus kontrak fiktif mengalir kepada mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari. Nilainya disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan, fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian dari materi penyidikan pengembangan perkara DJKA.
Dalam dakwaan, dugaan pengumpulan dana melalui kontrak fiktif beririsan dengan perbuatan yang didakwakan kepada Eddy Kurniawan Winarto. Ia didakwa menerima uang sebesar Rp3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait dua paket proyek, yakni pembangunan jalur kereta api lintas Medan serta pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan.
Saat ini KPK juga tengah mengembangkan perkara DJKA di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan Jawa Timur.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa KPK akan terus mendalami dugaan kontrak fiktif yang dilakukan PT Waskita Karya dan mengembangkan penyidikan perkara korupsi proyek perkeretaapian DJKA.
