KPK Geledah Rumah Tersangka Lilik Budi Supriyanto, Ayah Staf KPK yang Jadi Tersangka Pemeras Bupati Pemalang

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 02 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Lilik Budi Supriyanto di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (1/8/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Menurut Ketua RT setempat, Haryono, penggeledahan berlangsung lebih dari tiga jam dan disaksikan oleh dirinya serta perwakilan keluarga pemilik rumah. Petugas KPK memeriksa sejumlah ruangan di dalam rumah dan mencari dokumen serta barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Baca juga:

Selain itu, KPK juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor gede (moge) merek Benelli dari rumah Lilik Budi Supriyanto. Lilik sendiri merupakan ayah dari Setya Budi Dias, staf KPK yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Setya Budi Dias sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dias diduga memanfaatkan statusnya sebagai pegawai KPK untuk meyakinkan korban bahwa lembaga antirasuah sedang menangani perkara di Kabupaten Pemalang.

Informasi tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk meminta sejumlah keuntungan dengan iming-iming dapat membantu penyelesaian perkara. Penyidik menduga Dias membocorkan informasi internal yang diketahuinya melalui proses administrasi di lingkungan KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Supriyanto.

Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan pendekatan kepada Bupati Pemalang dan diduga menjadi sarana pemerasan. KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bahan introspeksi bagi seluruh jajaran KPK. Ia menjelaskan bahwa evaluasi tidak hanya menyangkut aspek sumber daya manusia, tetapi juga sistem pengamanan data dan informasi yang selama ini menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

KPK juga akan mengembangkan sistem pencatatan digital (log activity) pada setiap dokumen. Melalui sistem tersebut, seluruh aktivitas pengguna akan terekam secara otomatis, mulai dari identitas pengakses, waktu membuka dokumen, hingga durasi akses.

Dalam kasus yang sama, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan dan pemerasan.

Sementara itu, Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati oleh Pemprov Jawa Tengah. Nurkholes memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp12.046.500.000, dengan sebagian besar porsi kekayaannya didominasi oleh aset berupa tanah dan bangunan yang sebagian besarnya berstatus warisan.

KPK terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *