Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 01 Agustus 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur terus berupaya mendorong penguatan ekonomi lokal dan sarana kesehatan di wilayah tersebut. Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan dan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan insentif perpajakan kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan kebijakan pembebasan pajak daerah yang berlaku mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Anggota DPRD Jawa Timur, Andy Firasadi, menegaskan bahwa Jawa Timur tidak boleh menjadi surga bagi bandar narkotika. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan memperkuat langkah pencegahan menyusul terungkapnya sejumlah kasus besar narkotika di wilayah tersebut.
Selain itu, anggota DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto, juga menyoroti pentingnya penguatan ekonomi lokal dan sarana kesehatan. Ia mengajak masyarakat untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat terbawah dengan membiasakan diri berbelanja di toko atau tetangga sekitar.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menghadirkan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Program ini bertujuan memberikan edukasi dan rehabilitasi kepada masyarakat yang terkena dampak narkotika.
Dengan demikian, DPRD Jawa Timur terus berupaya mendorong penguatan ekonomi lokal dan sarana kesehatan di wilayah tersebut. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuat Jawa Timur menjadi wilayah yang lebih baik.
