Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 31 Juli 2026 | Pengelolaan sampah di Jakarta mengalami perubahan besar. Mulai 1 Agustus 2026, sistem pengelolaan sampah beralih dari kumpul-angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan menghentikan praktik open dumping secara bertahap.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk memastikan kesiapan fasilitas tersebut dalam menghadapi perubahan sistem pengelolaan sampah. TPS 3R Menteng Atas memiliki kapasitas pengolahan 25 ton sampah per hari dan dapat ditingkatkan hingga 132 ton per hari.
Perubahan sistem pengelolaan sampah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilah sampah sejak dari rumah. Selain itu, kawasan komersial, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe (Horeka) diwajibkan mengelola sampah yang dihasilkannya secara mandiri.
Sementara itu, di Kecamatan Medan Denai, terjadi kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria. Pelaku berhasil diamankan oleh tim Polsek Medan Area setelah melakukan penyelidikan. Kasus ini menunjukkan bahwa keamanan di wilayah tersebut masih perlu ditingkatkan.
Di Jakarta Selatan, Saluran air di Jalan Menteng Atas Dalam, RT 11/06, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, direvitalisasi oleh Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan. Revitalisasi saluran air ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kelancaran aliran air.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga terus memperkuat langkah pencegahan konflik sosial melalui program bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Hal ini dilakukan untuk menghindari bentrokan antarkelompok yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial.
Kesimpulan, pengelolaan sampah di Jakarta mengalami perubahan besar dengan beralihnya sistem dari kumpul-angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi beban TPST Bantargebang dan menghentikan praktik open dumping secara bertahap. Selain itu, keamanan dan pencegahan konflik sosial juga menjadi fokus Pemprov DKI Jakarta.
