Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 28 Juli 2026 | Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Penangkapan ini menambah daftar panjang oknum anggota Polri yang tersandung kasus narkotika sepanjang 2026.
AKP Pardiman diduga tidak hanya terlibat dalam peredaran gelap narkotika, tetapi juga penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika. Ia ditangkap bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal. Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik dilakukan masyarakat maupun internal Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa tidak ada impunitas bagi oknum personel kepolisian yang terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya. Ia menambahkan bahwa penanganan pidana masih dilakukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan pentingnya pengawasan melekat oleh atasan setelah seorang oknum personel Polri kembali terlibat narkoba. Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menuturkan bahwa atasan AKP Pardiman juga harus diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ataupun Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk memastikan apakah pengawasan melekat bekerja dengan baik.
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya buka suara terkait anggotanya yang diringkus Bareskrim Polri karena disebut melakukan penyalahgunaan narkoba. Wakil Kapolres Tangsel Kompol Tri Yandi membenarkan, ada tujuh orang anggotanya yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri.
Kompol Tri Yandi menuturkan, pihaknya juga masih menunggu kepastian dan informasi resmi secara instansi terkait pelanggaran dan jeratan hukum yang menjerat para anggotanya itu. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini tujuh orang anggotanya itu masih berstatus polisi aktif di satuan Polres Tangsel, termasuk Kasat Narkoba AKP Pardiman yang ikut diringkus.
Dalam kasus ini, penanganan pidana masih dilakukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut. Sementara itu, penanganan aspek kode etik profesi Polri terhadap personel yang terlibat akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penangkapan Kasat Narkoba Polres Tangsel oleh Bareskrim Polri menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal. Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik dilakukan masyarakat maupun internal Polri.
