Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 26 Juli 2026 | Pemerintah Kabupaten Siak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai pada Satuan Pendidikan. Aturan ini ditandatangani oleh Bupati Siak Afni Zulkifli pada 15 Juli 2026 dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP hingga Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Siak.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Tujuannya untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan kondusif, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan, pemerintah tidak melarang penggunaan gawai secara total. Pembatasan dilakukan agar teknologi dimanfaatkan secara bijak dan hanya digunakan untuk kepentingan pendidikan. "Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, tetapi untuk kepentingan edukatif," ujar Afni.
Surat edaran tersebut juga memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk menyusun tata tertib penggunaan gawai sesuai karakteristik satuan pendidikan. Pengaturan meliputi mekanisme penyimpanan gawai selama jam sekolah, penggunaan terbatas untuk pembelajaran, prosedur pemberian pengecualian, hingga tata cara pengembalian gawai kepada peserta didik.
Sementara itu, di bidang lain, Kabupaten Siak juga melakukan peningkatan dalam bidang keamanan dan kesehatan. Polres Siak mengungkap sejumlah temuan terkait kasus kematian ACL, seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) residen anestesi di RSUD Tengku Rafian, Siak. Beberapa barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara sudah dikirim ke labfor untuk diteliti, antara lain peralatan medis dan obat-obatan medis.
Di bidang jurnalistik, seorang wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, menjadi korban dugaan penganiayaan saat konfirmasi proses pengangkatan kepala Divisi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Permodalan Siak (Persi). Peristiwa tersebut berawal dari beredarnya informasi pada awal Mei 2026 mengenai penunjukan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Siak, Robi Cahyadi, sebagai kepala Divisi PT Persi.
Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Bupati Siak Afni Zulkifli melakukan silaturahmi yang berlangsung hangat dan penuh nostalgia. Pertemuan yang semula bersifat resmi berubah menjadi ajang mengenang masa lalu saat Purbaya menceritakan kembali pengalamannya bertugas di wilayah Siak pada era 1990-an.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan menjaga keamanan, Pemerintah Kabupaten Siak terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat. Dengan pembatasan gawai di sekolah, diharapkan siswa dapat lebih fokus dalam belajar dan mengembangkan kemampuan sosial mereka.
Kesimpulan, pembatasan gawai di sekolah Siak merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan melindungi siswa dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat. Dengan demikian, diharapkan siswa dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, serta menjadi generasi yang cerdas dan berkualitas.
