Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 25 Juli 2026 | Kasus kematian pengacara Rocky Martin Napitupulu (RMN) memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya mengungkap bahwa korban tengah menghadapi laporan dugaan penggelapan senilai Rp3,2 miliar yang diajukan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Polisi kini juga menyelidiki informasi mengenai dugaan pertemuan antara RMN dengan Hotman sebelum korban ditemukan tewas. Peristiwa bermula pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.20-12.00 WIB. RMN (28) ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga melompat dari rooftop lantai 46 dan tubuhnya ditemukan di balkon lantai 2 Hotel The G yang terhubung dengan gedung apartemen tersebut. Polsek Metro Setiabudi bersama tim kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengamankan rekaman CCTV untuk menelusuri pergerakan korban sebelum kejadian.
Dua hari setelah kejadian, Senin (20/7/2026), Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap fakta bahwa RMN bukan lagi penghuni aktif apartemen tersebut. Meski demikian, korban diketahui pernah tinggal di apartemen itu sehingga penyidik masih mendalami alasan kedatangannya ke lokasi sebelum ditemukan meninggal dunia.
Rekaman CCTV memperlihatkan pergerakan korban sejak memasuki gedung hingga menuju lantai 46. Polisi juga memeriksa petugas keamanan dan sejumlah saksi yang berada di lokasi. Pada tahap ini, kepolisian menegaskan belum menyimpulkan motif di balik dugaan bunuh diri tersebut.
Seiring viralnya kasus tersebut, media sosial dipenuhi berbagai spekulasi yang mengaitkan kematian RMN dengan seorang pengacara ternama. Hotman Paris sendiri telah dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan uang dalam jumlah besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan yang diajukan Hotman Paris berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan uang dalam jumlah besar. “Laporan itu diterima sekitar bulan Mei 2026 tentang penggelapan dari success fee pengacara . Kalau tidak salah itu sekitar Rp 3,2 miliar. Saat ini masih tahap penyelidikan (lidik) dan didalami oleh penyidik,” ujar Kabid Humas.
Pihak kepolisian sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hotman Paris selaku pelapor pada hari ini. Namun, Hotman tidak hadir karena alasan kesehatan. “Hari ini itu memang dari pihak pelapor, yaitu saudara HPH dipanggil oleh penyidik, tetapi yang bersangkutan belum bisa hadir dengan alasan kondisi kesehatan,” kata Budi.
Febri Diansyah telah ditunjuk sebagai pengacara baru Febrie Adriansyah setelah Hotman Paris mundur karena alasan kesehatan. Febri Diansyah mengatakan kliennya berkomitmen menjelaskan apa adanya yang diketahui sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum.
Penanganan perkara tersebut usai Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa kematian RMN masih dalam proses penyelidikan dan masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Hotman Paris sebagai pelapor kasus dugaan penggelapan uang dalam jumlah besar juga masih dalam proses pemeriksaan. Dengan demikian, masyarakat harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk memahami kasus ini dengan lebih baik.
