Kuntadi Jadi Jampidsus, Kasus Febrie Adriansyah di Tangan Baru

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 23 Juli 2026 | Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya Kuntadi yang bakal mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah.

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo menandatangani Keppres tersebut berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Prasetyo menegaskan bahwa perombakan lima pejabat pimpinan tinggi madya termasuk Wakil Jaksa Agung telah disetujui presiden.

Baca juga:

Kuntadi kini menjabat sebagai Jampidsus, dan diharapkan dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kasus ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan pertaruhan nama baik lembaga Adhyaksa di mata masyarakat.

Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR RI, berharap Kejaksaan Agung dapat menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dalam satu hingga dua pekan ke depan. Ia mengakui tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mempelajari berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Polri.

Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026. Sebelum menduduki posisi ini, Kuntadi dikenal sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang memiliki rekam jejak mumpuni.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menitipkan tugas berat kepada pejabat baru, Kuntadi, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah. Ia berharap, di bawah komando baru, kasus yang melibatkan pejabat lama bisa diusut tanpa pandang bulu.

Dalam beberapa waktu terakhir, Kejaksaan Agung telah melakukan rotasi dan mutasi pada sejumlah jabatan. Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi pada sejumlah jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh hingga Sulawesi Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, mutasi merupakan hal lazim sebagai bentuk pembinaan karier dan upaya meningkatkan kinerja institusi. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026.

Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus dan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam penanganan kasus-kasus hukum di Indonesia. Dengan pengalaman dan rekam jejak yang mumpuni, Kuntadi diharapkan dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dan membawa keadilan bagi masyarakat.

Kesimpulan, penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus merupakan langkah strategis dalam penanganan kasus-kasus hukum di Indonesia. Dengan pengalaman dan rekam jejak yang mumpuni, Kuntadi diharapkan dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dan membawa keadilan bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *