Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler β 21 Juli 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan ini, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel. Menurut hakim, permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak beralasan dan digunakan untuk menunda pemeriksaan pokok perkara yang telah bergulir di PN Jakarta Timur (Jaktim).
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
Sementara itu, sidang perdana Roy Suryo sebelumnya belum dapat digelar karena menunggu putusan atas permohonan praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel. Dalam perkembangan terkini, kuasa hukum Jokowi menilai gugatan ganti rugi Roy Suryo terkait penahanan dalam kasus tudingan ijazah palsu tidak memenuhi syarat hukum.
Menurut Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi, tuntutan ganti rugi hanya dapat diajukan dalam kondisi tertentu, seperti penghentian penyidikan dan penuntutan. Namun, dalam perkara Roy Suryo, tidak terjadi penghentian penyidikan maupun penuntutan, sehingga gugatan ganti rugi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dokter Tifa, terdakwa lainnya dalam kasus ini, menanggapi putusan praperadilan Roy Suryo dengan santai. Ia menyatakan bahwa putusan tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang sedang dijalaninya dan bahwa setiap perkara memiliki tahapan hukum yang berbeda.
Menurut Lukas Luwarso, anggota tim investigasi independen Bonjowi, 2027 diprediksi menjadi tahun penentuan bagi kasus ijazah Jokowi. Ia menilai bahwa pergantian pimpinan di UGM maupun Polri bisa mengubah arah penyelesaian kasus yang kini tengah berjalan.
Putusan praperadilan Roy Suryo ini menegaskan bahwa kasus ijazah palsu Jokowi masih berlanjut dan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh para terdakwa tidak akan menghentikan proses penyidikan dan penuntutan.
