Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 20 Juli 2026 | Hotman Paris, pengacara yang dikenal karena kasus-kasus besar, baru-baru ini meminta maaf atas ucapannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Ucapan tersebut dilontarkan saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Hotman, ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan tersebut dilontarkan karena emosi. Ia menjelaskan bahwa pada saat konferensi pers, ia diberondong dengan dua pertanyaan beruntun yang membuatnya tidak bisa menjawab dengan tenang. Hotman kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan atas pernyataannya.
Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) sebelumnya telah menegaskan hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. SWSI juga menekankan bahwa wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi dan bahwa pertanyaan yang diajukan jurnalis dalam menjalankan tugas tidak sepatutnya direspons dengan ucapan yang merendahkan profesi.
Hotman Paris menyatakan permintaan maaf melalui video pendek yang diunggah di akun Instagramnya. Ia menjelaskan kronologi peristiwa hingga keluar ucapan yang merendahkan wartawan dan menyatakan bahwa tidak ada niat apapun di balik pernyataan tersebut. Hotman menekankan bahwa ia sangat dekat dengan semua wartawan dan bahwa pernyataannya tidak mencerminkan etika komunikasi yang layak dipertontonkan di ruang publik.
SWSI mendukung proses penegakan hukum yang berjalan secara independen, profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi dan konflik kepentingan. Organisasi tersebut juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah telah menjadi perhatian luas masyarakat dan menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum, penerapan asas equality before the law, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Dalam kesimpulan, permintaan maaf dari Hotman Paris atas ucapannya yang merendahkan profesi wartawan menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi jurnalistik. Kasus ini juga menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
