Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 18 Juli 2026 | Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Sudirman mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga. Ia diminta menjelaskan kembali hal-hal yang diketahui dan dialaminya saat menjabat di PT Pertamina maupun ketika menjadi Menteri ESDM.
Penyidik meminta klarifikasi atas sejumlah keterangannya. Sudirman menjelaskan bahwa penyidik menggali keterangannya terkait tugas dan kebijakan yang pernah dijalankannya saat menjabat sebagai Corporate Secretary dan Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina pada 2008-2009, serta ketika menjadi Menteri ESDM.
Sudirman menegaskan dirinya hanya menyampaikan hal-hal yang diketahui, dialami, dan dikerjakannya. Ia enggan mengomentari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Petral pada periode 2008-2015. Mereka adalah Mohammad Riza Chalid, IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.
Mohammad Riza Chalid merupakan beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Saat ini, ia juga masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
IRW merupakan pihak swasta sekaligus direktur di sejumlah perusahaan milik Mohammad Riza Chalid. BBG diketahui pernah menjabat sebagai Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta terakhir menjadi Managing Director Pertamina Energy Services (PES).
Adapun AGS merupakan Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012-2014. MLY menjabat Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. pada 2009-2015, sedangkan NRD merupakan Crude Trading Manager di perusahaan yang sama.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sudirman mengaku tidak ditanya secara spesifik mengenai Riza Chalid. Pertanyaan yang diajukan lebih banyak mengenai praktik pengadaan dan kebijakan penentuan harga.
Sudirman mengatakan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan petinggi Pertamina sekaligus mantan Menteri ESDM. Ia menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan didasarkan pada pengalaman dan kebijakan yang pernah dijalankannya selama menjabat.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral masih berlangsung. Kejaksaan Agung terus menggali informasi dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang terkait.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar di industri energi dan pemerintahan. Masyarakat menantikan hasil penyidikan dan penyelesaian kasus ini untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan korupsi dicegah.
