KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Fokus Penyidikan Kasus Amplop Bupati Kuansing

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 18 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penyerahan amplop oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. KPK menyatakan perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.

Deputi Pencegahan KPK Aminudin mengatakan penolakan itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam peraturan tersebut, KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Baca juga:

Dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum pada tahap penyidikan. KPK tengah mengusut dugaan suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam perkara tersebut, Suhardiman Amby menjadi salah satu pihak yang terkait.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni melaporkan dugaan pemberian amplop tersebut kepada KPK pada Jumat (3/7/2026). Pelaporan dilakukan setelah ia menggelar konferensi pers untuk menjelaskan secara terbuka adanya upaya pemberian amplop saat pembahasan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi.

Penyidik KPK menduga kuat amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, memiliki kaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik menggunakan Pasal 14 sebagai dasar hukum pengguguran laporan sang menteri.

Aturan ini secara spesifik menggugurkan status laporan gratifikasi biasa jika perkara utama bersinggungan langsung dengan proses penegakan hukum. Dengan demikian, KPK menegaskan bahwa penanganan laporan gratifikasi tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi.

KPK juga menyatakan bahwa penolakan laporan gratifikasi Raja Juli Antoni tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik tetap akan mendalami keterlibatan Raja Juli Antoni dalam perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Kesimpulan dari penolakan laporan gratifikasi Raja Juli Antoni ini menunjukkan bahwa KPK tetap serius dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik. Penolakan laporan gratifikasi ini juga menunjukkan bahwa KPK tidak akan ragu-ragu untuk menolak laporan yang tidak memenuhi syarat atau yang telah masuk dalam ranah penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *