Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 18 Juli 2026 | Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Don Ritto yang merupakan tersangka dalam perkara ini dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langsung ditahan.
Menurut kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, kliennya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Cabang Kejaksaan Agung usai proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. Handika mengaku terkejut dengan keputusan ini karena sebelumnya tidak ada indikasi bahwa Don Ritto akan langsung ditahan.
Don Ritto sendiri merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri. Sebelumnya, penyidik telah menemukan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram di rumah milik Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor. Handika Honggowongso menyatakan bahwa uang dan emas tersebut milik Don Ritto, bukan Febrie Adriansyah.
Rumah tersebut telah digunakan Don Ritto sejak awal 2023 sebagai kantor yayasan. Seluruh biaya operasional rumah juga ditanggung oleh Don Ritto. Menurut Handika, rumah itu sudah lama tidak ditempati Febrie Adriansyah dan dipinjam oleh Don Ritto untuk kegiatan yayasan.
Febrie Adriansyah sendiri juga telah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa kliennya telah menjawab 18 pertanyaan yang diajukan penyidik dan tidak ditahan.
Kasus ini terus berkembang dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polri ke Kejagung. Don Ritto yang kini telah ditahan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Kejagung.
