Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani dan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo. Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik mengamankan beberapa dokumen yang diperlukan untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh Bupati dan kawan-kawan. Sebelumnya, KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap aparatur sipil negara di Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo.
KPK juga menggeledah enam lokasi terkait kasus tersebut, termasuk rumah dinas Bupati Sukoharjo, kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo, Dinas Perhubungan Sukoharjo, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, serta Dinas Kesehatan Sukoharjo. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta 25 keping emas batangan dengan total berat 2,5 kilogram yang diduga terkait kasus dugaan pemerasan terhadap OPD.
Rumah masa kecil Etik Suryani di Laweyan, Kota Solo, juga digeledah oleh KPK. Rumah tersebut saat ini ditempati oleh adik Etik Suryani bernama Erwan. KPK menyita dua koper, emas 2,5 kg, serta sejumlah uang dari rumah tersebut.
Kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bermula dari penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli 2026. KPK menduga Etik Suryani melanjutkan pola pemerasan yang sebelumnya dilakukan suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Modus pemerasan yang diduga dilakukan Wardoyo Wijaya dan dilanjutkan istrinya adalah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo, dan meminta setoran rutin dari perangkat daerah di Pemkab Sukoharjo. KPK secara khusus menduga Etik Suryani melanjutkan tradisi Bupati Sukoharjo sebelumnya sekaligus suaminya.
KPK menetapkan Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap aparatur sipil negara di Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo.
Dalam kasus ini, KPK juga bidik suami Etik Suryani, Wardoyo Wijaya, yang merupakan mantan Bupati Sukoharjo. KPK menduga Wardoyo Wijaya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Penyidik KPK terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. KPK berharap dapat menemukan bukti-bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Kesimpulan, KPK telah menggeledah rumah Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani dan rumah Kepala Dinas PUPR Sukoharjo untuk melengkapi alat bukti terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap aparatur sipil negara di Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo. KPK juga bidik suami Etik Suryani, Wardoyo Wijaya, yang merupakan mantan Bupati Sukoharjo.
