Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 16 April 2026 | Isu Danantara kembali memanas usai ekonom Universitas Hasanuddin (Unhas) menyuarakan kekhawatirannya bahwa skema superholding ini berisiko menjadi investasi bodong. Pernyataan tersebut menambah daftar pro kontra yang tengah diperdebatkan di publik, terutama setelah Nagara Institute menggelar debat terbuka di Makassar.
Danantara, yang mengklaim mengelola aset sebesar Rp14,7 triliun secara fleksibel, menawarkan pertumbuhan tahunan mencapai 8 persen. Pendekatan ini diposisikan sebagai terobosan strategis untuk mempercepat perkembangan ekonomi nasional, sekaligus menjadi alternatif bagi investor yang mencari imbal hasil tinggi.
Ekonom Unhas, Dr. Budi Santoso, menilai bahwa janji pertumbuhan tersebut belum didukung data yang transparan. “Jika tidak ada audit independen dan pengungkapan penuh mengenai struktur kepemilikan serta aliran dana, publik berisiko menjadi korban skema investasi yang tidak berkelanjutan,” ujar Dr. Budi dalam sebuah wawancara.
Sementara itu, Nagara Institute, lembaga riset kebijakan publik, memperingatkan bahwa Danantara memiliki potensi besar untuk mengalami kebangkrutan bila tidak dikelola dengan tata kelola yang kuat. “Kami menemukan indikator lemah dalam likuiditas dan diversifikasi portofolio, yang dapat memicu kegagalan sistemik,” kata ketua riset institut tersebut, Dr. Rina Wibowo.
Debat publik yang diadakan di Makassar melibatkan akademisi, praktisi keuangan, dan perwakilan pemerintah daerah. Acara tersebut menyoroti dua sisi argumentasi: para pendukung menekankan peluang penciptaan lapangan kerja dan kontribusi terhadap PDB, sedangkan para kritikus menyoroti risiko korupsi, kurangnya transparansi, dan potensi penipuan.
- Pro: Potensi pertumbuhan ekonomi, investasi asing masuk, penciptaan lapangan kerja, diversifikasi aset nasional.
- Kontra: Risiko investasi bodong, kurangnya audit independen, potensi kebangkrutan, potensi penyalahgunaan dana publik.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa regulasi pasar modal Indonesia masih berjuang mengejar inovasi keuangan yang cepat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengeluarkan pedoman khusus untuk superholding seperti Danantara, sehingga ruang bagi interpretasi hukum masih luas. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan lembaga pengawas dalam mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan investor.
Jika Danantara berhasil mengimplementasikan strategi fleksibel dan mengatasi isu transparansi, skema ini dapat menjadi katalisator pertumbuhan. Namun, jika peringatan dari akademisi dan lembaga riset diabaikan, konsekuensi finansialnya dapat meluas, menambah beban ekonomi nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pasar modal.
Secara keseluruhan, status Danantara masih berada di persimpangan antara peluang besar dan risiko tinggi. Pengawasan yang ketat, audit independen, serta dialog terbuka antara semua pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menentukan apakah superholding ini akan menjadi mesin penggerak ekonomi atau sekadar investasi bodong yang berujung pada kerugian massal.
